Akhirnya Jelas, ini PMK 156/PMK.07/2020 yang menegaskan BLT sampai Desember

October 21, 2020 , 0 Comments


Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK 156/PMK.07/2020 Perubahan Ketiga atas PMK 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, dalam PMK ini dijelaskan dan dijadikan dasar Kabupaten/Kota atau bahkan Desa menggunakan Dana Desa Tahun 2020 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sampai Bulan Desember, dengan rincian sebagai berikut :

a. Bulan ke-1 sampai bulan ke-3 sebesar Rp. 600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM),

b. Bulan ke-4 sampai ke-9 sebesar Rp. 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM),

Untuk lebih jelasnya dapat disimak langsung dalam PMK dimaksud :


Demikian Semoga Bermanfaat

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: