Akhirnya Jelas, ini PMK 156/PMK.07/2020 yang menegaskan BLT sampai Desember
Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK 156/PMK.07/2020 Perubahan Ketiga atas PMK 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, dalam PMK ini dijelaskan dan dijadikan dasar Kabupaten/Kota atau bahkan Desa menggunakan Dana Desa Tahun 2020 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sampai Bulan Desember, dengan rincian sebagai berikut :
a. Bulan ke-1 sampai bulan ke-3 sebesar Rp. 600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM),
b. Bulan ke-4 sampai ke-9 sebesar Rp. 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM),
Untuk lebih jelasnya dapat disimak langsung dalam PMK dimaksud :
0 comments: