SE Mendagri tentang Penundaan Pengisian PAW BPD
Dalam surat edaran ini selama dalam pandemi covid19 Pemerintah Desa melalui pemerintah Kabupaten dilarang untuk melaksanakan kegiatan Pelantikan BPD baik itu reguler maupun PAW (Pergantian Antar Waktu), untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam edaran dibawah ini :
Demikian Semoga Bermanfaat
====================================================================
0 comments: