[PENTING] Dana Desa 2021 Masih ada?

July 20, 2020 , 0 Comments


Pasal 28 ayat 8 UU 2/2020 berbunyi, "pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini."
Masih adakah Dana Desa untuk Tahun 2021?
Pertanyaan ini pasti akan terlontar oleh semua Kepala Desa, Perangkat Desa dan para penggiat desa, pasalnya setelah diberlakukannya UU Nomor 2 Tahun 2020, maka kebijakan keuangan Dana Desa akan mengikuti ketentuan kebijakan Keuangan Negara, karena dari pasal 28 ayat 8 sepanjang pandemi akan mencabut pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana Dana Desa bersumber dari APBN dinyatakan tidak berlaku. Sebagaimana dalam kutipan berita yang dilansir oleh Republika.co.id dalam laman web nya pada tanggal 8 juli 2020 ada 2 Kepala Desa mengajukan gugatan formil dan materil ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal 72 ayat (2) terkait dengan Dana Desa.
Pertanyaan ini sebetulnya juga sempat terlintas di benak penulis, tapi setelah membuka laman web kemenkeu dan instagram kemenkeu.go.id nyatanya dana desa sudah dianggarkan oleh kemenkeu dan sudah dalam taraf pembahasan dengan DPR-RI untuk besaran dana desa tahun 2021, dan berikut wacana dana desa tahun 2021 menurut Kemenkeu, ada beberapa kebijakan yang sama seperti tahun ini tapi ada juga perubahan kebijakan terkait dengan pengalokasian, dan penggunaan dana desa, untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut :

A. Kebijakan Pengalokasian
Kebijakan Pengalokasian pada tahun 2021 untuk dana desa adalah sebagai berikut :
a. Memperhatikan Karakteristik Desa, hal ini akan di dasarkan pada hasil input yang dilaksanakan oleh desa melalui aplikasi idm desa Kemendesa PDTT yang di update tiap tahun sekali sebagaimana ketentuan dari Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun yang dibagi menjadi  5 klasifikasi, (1) Desa Sangat Tertinggal, (2) Desa Tertinggal, (3) Desa Berkembang, (4)Desa Maju, dan (5) Desa Mandiri.
b. Memperhatikan Kinerja Desa, Kinerja Desa di ukur melalui pengelolaan Keuangan Desa terkait penetapan APBDes melalui aplikasi SIPEDE Kemendesa PDTT, dan pelaporan capaian output Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN Kemenkeu.


B. Kebijakan Penyaluran
kebijakan penyaluran masih mengacu pada ketentuan penyaluran dana desa pada tahun 2021, cuma tambahannya adalah bahwa untuk penyaluran tahun 2021 akan memperhatikan kinerja desa itu sendiri dalam pengajuan dana desa melalui laporan yang selesai disampaikan, siapa cepat dia dapat.



C. Kebijakan Penggunaan


Kebijakan penggunaan dana desa tahun 2021 ada sedikit perbedaan dengan tahun 2020, meskipun masih memperhatikan padat karya tunai, tapi dengan melihat dinamika hari ini ada beberapa kegiatan yang ditambahkan dalam prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 seperti misalnya digitalisasi desa, dan juga memperhatikan kondisi saat ini terkait dengan pandemi covid-19 seperti penyediaan sarana dan prasarana kesehatan. Lebih jelasnya, dapat dilihat dalam grafik ilustrasi prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 berikut ini :


Demikian goresan tinta malam ini, semoga apa yang disampaikan dalam tulisan ini memberikan secercah harapan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan para penggiat desa yang mempunyai mimpi menjadi desa yang berdaya, berbudaya, maju dan mandiri sesuai dengan cita-cita Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

---45d3n---
dalam sebuah renungan malam


d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: