SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai
Menimbang bahwa Corona Virus Deseases 2019 (COVID-19) yang menjadi pandemi global dan berdampak terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan nasyarakat desa serta menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui padat karya tunai (PKTD) dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19, maka diterbitkan surat edaran Menteri Desa PDT dan Transmigrasi.
Untuk jelasnya bisa di download di bawah ini :Demikian semoga bermanfaat, dan semoga wabah penyakit COVID-19 segera berakhir.
0 comments: