Sistem Kompilasi Manajemen dan Informasi Kepegawaian Desa (SIKOMIK-Desa)

February 01, 2020 0 Comments


Sistem Kompilasi Manajemen dan Informasi Kepegawaian Desa (SIKOMIK-Desa)

Kategori : Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Ringkasan Masalah

Dalam sistem pemerintah Indonesia, selain otonomi daerah terdapat juga otonomi desa. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hal tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fungsi pemerintah desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan, seperti: Pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan (layanan kepada masyarakat). Dalam hal ini pemerintah desa harus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hak sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kinerja aparat desa harus sesuai dengan pedoman yaitu konstitusi atau undang-undang yang telah dibuat untuk mengelola dan menangani urusan desa. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Penduduk Desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kewenangan yang diatur dan di urus desa semakin luas yaitu meningkatnya sumber pendapatan dari Pemerintah. Untuk itu diperlukan regulasi yang mengatur pengelolaan pemerintahan desa, mulai dari pemilihan Kepala Desa, dan pengisian aparatur desa. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidupnya.

Dalam otonomi daerah ada pembagian klasifikasi desa, yaitu : Desa tertinggal, desa berkembang, desa maju atau desa mandiri. Kabupaten Pangandaran yang memiliki 93 desa dengan tipologi pesisir dan pegunungan, pada pelayanan public masih ditemukan kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama pada standar pelayanan yaitu kurangnya kejelasan penyelesaian pelayanan, kecepatan, tanggungjawab, dan kondisional. Seharusnya terjadi perubahan dalam layanan public kepada masyarakat yang lebih baik dan efektif. Pelayanan public bisa dikatakan baik dan efektif jika pelayanan itu memenuhi standar pelayanan public yaitu kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efesien, ekonomis, keadilan merata dan ketepatan waktu.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di desa Pemerintah Kabupaten menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insentif Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan, aparatur Pemerintah Desa diberikan tunjangan untuk menunjang peningkatan kinerja pelayanan aparatur pemerintah desa. Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa atau TPAPD ini diberikan tiap bulan kepada Aparatur Pemerintah Desa dengan ketentuan : Kepala Desa mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 2.000.000/bulan, Sekretaris Desa Rp. 1.400.000/bulan dan perangkat desa lainnya Rp. 1.000.000/bln.

Sejak diberlakukannya TPAPD ini tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah desa dikabupaten pangandaran mengalami kenaikan yang signifikan, tapi disisi lain kualitas pelayanan ke masyarakat belum mengalami kenaikan yang signifikan, salah satu indikator yang menunjukan belum adanya kepuasan public terhadap pelayanan di Pemerintah desa adalah dilihat dari 68 desa yang mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2019 yang mana mayoritas incumbent mengikuti kontestasi dimaksud tetapi hanya sekitar 10% yang terpilih kembali. Meski pilkades bukan indikator penentu kualitas pelayanan public, tapi dari hal ini bisa di gambarkan bagaimana kualitas pelayanan public kepada masyarakat.



1.    Tujuan dari insiatif : Gambarkan tujuan dari inisiatif. Gambarkan tujuan dari inisiatif yang diperkenalkan/dilaksanakan : 200 kata

Sejak diberlakukannya TPAPD ini tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah desa dikabupaten pangandaran mengalami kenaikan yang signifikan, tapi disisi lain kualitas pelayanan ke masyarakat belum mengalami kenaikan yang signifikan, salah satu indikator yang menunjukan belum adanya kepuasan public terhadap pelayanan di Pemerintah desa adalah dilihat dari 68 desa yang mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2019 yang mana mayoritas incumbent mengikuti kontestasi dimaksud tetapi hanya sekitar 10% yang terpilih kembali. Meski pilkades bukan indikator penentu kualitas pelayanan public, tapi dari hal ini bisa di gambarkan bagaimana kualitas pelayanan public kepada masyarakat.

Asep Deni Ginanjar, S.Sos selaku Kepala seksi Penataan Desa pada Bidang Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintah Desa Dinas Sosial Pemberdayan Masyarakat dan Desa, meluncurkan program inovasi SIKOMIK Desa atau Sistem Kompilasi Manajemen dan InformasiKepegawaian Desa dengan tujuan agar adanya peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah desa serta meningkatnya disiplin aparatur pemerintah desa dan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan aparatur pemerintah desa kepada masyarakat.

Setelah diberlakukannya inovasi ini yang ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan ketentuan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa diharapakan akan adanya perubahan signifikan terkait dengan pola kerja, disiplin kerja, serta etika kerja dan bahkan kepatuhan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Negara tingkat desa, program ini akan di implementasikan di seluruh desa di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2020.







2.       Keselarasan dengan katagori dan kriteria yang dipilih : 100 Kata

Kategori yang dipilih adalah Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Program inovasi ini akan di implementasikan mulai tahun 2020 dan berlaku bagi semua desa di wilayah Kabupaten Pangandaran, kegiatan ini didasarkan kepada belum adanya peningkatan indeks kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan dari penyelenggara desa, dan masih kurangnya disiplin aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ada perbedaan paradigma saat ini terhadap aparatur pemerintah desa pasalnya saat ini anggaran yang dikelola oleh pemerintah besaranya sudah fantastis dan beban kerja yang diemban pun sudah hamper sama dengan pegawai negeri sipil, jadi jika tidak didukung dengan peningkatan disiplin aparatur pemerintah desa, dikhawatirkan kinerja aparatur pemerintah desa tidak akan maksimal bahkan ada kecenderungan pelanggaran hokum dalam penyerapan anggaran.

3.       Signifikan/arti penting (200 kata)

Berdasarkan laporan melalui media masa per januari 2020 ada perangkat desa yang sudah diberhentikan atau bahkan purna bakti tapi masih menerima penghasilan dan tunjangan dan hal ini tentunya akan menganggu atau merusak tatanan dalam hal pengelolaan keuangan desa yang transparan, terbuka, partisipatif tertib dan disiplin anggaran.

Saat ini tercatat ada 93 Kepala Desa, 93 Sekretaris Desa dan 1143 orang perangkat desa lainnya dan menyerap anggaran tunjangan sebesar 17.510.400.000 (Tujuh belas milyar lima ratus sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan hal ini tidak memberikan dampak signifikan atas peningkatan kinerja aparatur Pemerintah Desa.

Aplikasi sikomik merupakan aplikasi presensi atau daftar hadir elektronik dan bersifat online (daring) dan dijadikan alat ukur untuk menentukan besaran tunjangan yang akan diterima oleh aparatur pemerintah desa.

4.       Inovasi

Inovasi Sikomik bersifat kreatif dan inovatif serta spekulatif diterapkan di pemerintah desa, mengingat pemerintah desa merupakan lembaga pemerintahan yang unik dan memiliki hak otonom serta diatur secara mandiri melalui Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Inovasi ini awalnya digagas oleh Kepala seksi Penataan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk mendorong peningkatan kinerja serta disiplin aparatur pemerintah desa dan juga untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam penyerapan anggaran dengan realisasi kegiatan yang maksimal.

Inovasi sikomik dalam prosesnya diharapkan dapat meningkatkan capaian kinerja aparatur pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan berlakunya sanksi bagi aparatur yang kurang memaksimal kinerja serta tidak patuh pada peraturan perundang-undangan serta disiplin kerja dengan adanya pengurangan tunjangan yang diterima dimana sisa anggaran akan tetap tersimpan di rekening Kas umum daerah dan dapat dialihkan kepada kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah yang lebih produktif dan memberikan kemanfaatan lebih besar.

Yang menjadi inovasi berikutnya bahwa inovasi ini tidak memberatkan anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten tapi dianggarkan dari Anggaran APBDesa dengan sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020.

5.       Transferibilitas (Sesuatu yang dipindahtangankan) 100 Kata

Kegiatan replikasi dan duplikasi Sikomik desa akan diterapkan secara serentak diseluruh desa di kabupaten Pangandaran dengan menyasar aparatur pemerintah desa. Setelah sukses dilaksanakan dan diterapkan kepada aparatur pemerintah desa ke depan akan diberlakukan juga bagi para anggota bpd, tentunya dengan ketentuan yang berbeda, dan tentunya juga diharapkan bisa di duplikasi dan replikasi oleh Pemerintah kabupaten yang ada di provinsi Jawa Barat minimalnya maksimalnya bisa diterapkan secara nasional dan tentunya juga harus berbanding lurus dengan jaminan dan tunjangan yang akan diterima oleh aparatur Pemerintah Desa.

6.       Sumber Daya dan Berkelanjutan (300 Kata)

Inovasi Sikomik desa dalam pelaksanaannya akan dilaksanakan oleh aparatur pemerintah desa melalui kaur umum desa masing-masing sebagai admin kepegawaian di desa dan dikelola secara langsung oleh pegawai yang ada di Bidang Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa.

Pengembangan ke depan dari aplikasi sikomik ini akan lebih menekankan kepada peningkatan kualitas kinerja aparatur pemerintah desa, untuk saat ini baru diterapkan kepada disiplin kerja dan patuh serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan pemerintah desa.

Kegiatan yang dilaksanakan untuk implementasi Sikomik adalah dengan melalui sosialisasi serta pengimplementasian aplikasi system keuangan desa (siskeudes) versi 2.0.2 dan memasukan kegiatan pengadaan aplikasi dan mesin presensi pada prioritas penggunaan ADD tahun 2020 dan memasukan kode rekening kegiatan di system keuangan desa, dan juga sosialisasi ini mengundang stakeholder yang berkepentingan kepada pemerintah desa, terutama yang berkewenangan memberikan pembinaan dan pengawasan, dalam hal ini BPKD atau badan keuangan daerah dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kabupaten yaitu Inspektorat Daerah.

7.       Dampak

a.       Target/ sasaran : Aparatur Pemerintah Desa

b.      Tata Kelola Inovasi :

Pemantauan dan evaluasi sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa, dengan penanggung jawab langsung adalah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Laporan kehadiran disampaikan langsung ke desa yang bersangkutan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan ajuan pencairan tunjangan tambahan penghasilan, ke Badan Pengelola Keuangan Daerah sebagai dasar menentukan besaran untuk pencairan anggaran tunjangan aparatur desa, dan ke inspektorat sebagai laporan real kinerja aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

c.       Indikator Keberhasilan Sikomik

Aparatur pemerintah desa akan mengetahui serta paham serta sadar akan tugas pokok dan fungsinya juga akan menerima tunjangan sesuai hasil pengukuran berdasarkan kinerja yang dilaksanakannya.

Tercapainya asas efektif, efesien dan ekonomis dalam penyaluran tunjangan aparatur desa yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Realnya laporan kehadiran dan kinerja aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Negara.

Adanya tuntutan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya demi mengejar capaian kinerja yang berdampak pada profit yang diterima.

d.      Gambaran Dampak

Ketika sikomik ini diberlakukan pada bulan maret akan terlihat perbedaan kinerja aparatur desa, bisa dibandingkan kinerja real dan kinerja yang direkayasa pasti akan tercapai capaian kinerja 100% pada bulan januari dan pebruari dan akan berbeda pada capaian kinerja di bulan maret berdasarkan pengukuran yang sifatnya realtime dan online (daring). Dan pada gilirannya pun akan berdampak pada penghematan anggaran di APBD Kabupaten.



8.       Keterlibatan pemangku kepentingan (200 Kata) :

Membangun kemitraan, Kolaborasi dan koordinasi yang terus menerus antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan inisiatif ini. Selain itu, azas saling memberi manfaat bagi seluruh masyarakat juga merupakan ruh yang harus ditemukan sejak inisiatif dimulai.

Pemetaan peran dan manfaat bagi seluruh stakeholders antara lain : (1) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai penanggungjawab sekaligus yang memantau dan mengevaluasi berjalannya kegiatan sikomik desa, (2) Kepala Bidang PKAPD sebagai ketua dan penanggungjawab teknis berjalannya kegiatan sikomik desa dan memastikan kegiatan sikomik desa bisa dilaksanakan di seluruh desa di wilayah kabupaten pangandaran, (3). BPKD Sebagai penyalur anggaran tunjangan aparatur desa dalam menyalurkan tunjangan telah sesuai dengan pengukuran yang dicapai oleh semua aparatur desa. (4) inspektorat, dalam hal tepatnya sasaran sesuai dengan penerima manfaatnya tunjangan yang disalurkan BPKD dan sebagai pengukur kinerja aparatur desa. (5) aparatur desa sebagai pelaksana kegiatan sikomik desa dan juga sebagai penerima manfaat program ini bisa menerima semua tunjangan yg akan diterimanya.

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: