BIMBINGAN TEKNIS PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwasanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan secara serentak dalam masa periode Kepala Desa 6 tahun pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan selama 3 kali pemilihan.berikut kami lampirakan penjelasan teknis terkait pemilihan kepala desa berdasarkan Perda Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 dan Perbup 28/2019 terkait Perubahan ketiga Perbup Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016, berikut penjelasan teknis dimaksud.
Demikian semoga bermanfaat
0 comments: