Sosialisasi Pilkades Kabupaten Pangandaran Tahun 2019
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwasanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan secara serentak dalam masa periode Kepala Desa 6 tahun pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan selama 3 kali pemilihan.
berikut kami lampirakan penjelasan teknis terkait pemilihan kepala desa berdasarkan Perda Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 dan Perbup 28/2019 terkait Perubahan ketiga Perbup Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016, berikut penjelasan teknis dimaksud.
berikut kami lampirkan juga beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam Pemilihan Kepala Desa secara serentak, sesuai dengan ketentuan Perbup 28/2019.
Contoh Surat Suara
Denah TPS
Contoh Teli Penghitungan Suara
Lampiran-lampiran Berita Acara
Demikian semoga bermanfaat bagi desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa khususnya, dan bagi desa se Indonesia pada umumnya.
Trimakasih pak asden
ReplyDeleteLanjutkan
ReplyDeleteKamana
DeleteHatur Nuhun
ReplyDeletesami2
DeleteSemoga lancar dan succes pilkades tahun 2019 sekarang,aamiin yra
ReplyDeleteAmin YRA
Delete