Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Tata Ruang di Daerah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah;
Demikian Semoga bermanfaat.
0 comments: