Perpajakan
Kewajiban kaur Keuangan secara umum antara lain:1. Memungut dan/ atau Memotong Pajak Terhutang
2. Menyetorkan Pajak Terhutang ke Bank/ Kantor Pos (Kas Negara)
3. Melaporkan Pemungutan dan/ atau Pemotongan Pajak tersebut ke KPP/ KP2KP tempat NPWP terdaftar
mantap pak...
ReplyDelete