PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) DESA DAN DAFTAR USULAN RENCANA KERJA PEMERINTAH (DU-RKP) DESA
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
serta dengan memperhatikan Peraturan Pelaksananya yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri 114 tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa.
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan
tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi
seluruh pelaku pembangunan. Berdasarkan
dengan hal tersebut dimana Desa adalah merupakan bagian dari sistem pembangunan
nasional, maka dengan demikian dalam
penyelenggaraan pembangunan desa pun pemerintah desa harus sinkron dengan
penyelenggaraan pembangunan pemerintah di atasnya baik pemerintah
Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Selain dari pada itu tidak
kalah pentingnya harus mengakomodasikan
aspirasi masyarakat melalui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta
Lembaga Kemasyarakatan yang ada
Namun disisi lain tidak bisa dipungkiri banyak desa yang
dokumen rencana tahunan desanya kurang berkualitas sehingga untuk dijadikan
acuan pelaksanaan pembangunan desa dalam jangka 1 (satu) tahun pun kurang
memadai. Hal ini disebabkan antara lain dalam praktek pembuatannya oleh desa cenderung ad hoc (informal,
hanya syarat administratif), umumnya hanya usulan prasarana fisik, dan belum
mencerminkan kebutuhan desa secara menyeluruh. Praktek koordinasi perencanaan
mulai desa ke kecamatan selanjutnya ke kabupaten/kota, provinsi belum berjalan
baik. Usulan dari masyarakat, desa/kelurahan sangat kecil kemungkinan di respon
menjadi keputusan APBD, sehingga masyarakat dan pemerintah desa dihadapkan pada
ketidakpastian penganggaran.
Atas permasalahan tersebut maka menjadi penting untuk
melakukan peningkatan kwalitas dengan terobosan-terobosan melalui pembenahan
kualitas rencana dari bawah, dan memperkuat kapasitas aparat kabupaten dalam
merespon usulan dari bawah. Melalui cara ini diharapkan terjadi sinkronisasi
dokumen perencanaan baik dari desa, SKPD, pemerintah ataupun perintah daerah
baik jangka menengah maupun tahunan. Dengan dimilikinya RKP Desa yang mengacu
pada rencana pembangunan jangka menengah 6 (enam) tahunan yang berkualitas,
diharapkan dapat menjamin terjadinya kesinambungan pelaksanaan program
pembangunan desa.
II. Pengertian
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat
(RKP Desa) sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2015
Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa
dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapatkan
persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah
perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan tersebut, maka akan dimuat
dalam RKP Desa tahun berikutnya. Rencana Kerja
Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM
Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang
menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan
diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui
mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
III. Tujuan dan Manfaat
Adapun
tujuan dan manfaat disusunnya RKP Desa adalah:
1.
Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes),
2.
Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan
pembangunan desa dalam 1 tahun,
3.
Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap
program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 tahun,
4.
Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan
tahunan,
5.
Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan Pemerintahan Desa.
6.
Memastikan bahwa desa.
7.
Memastikan bahwa
dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembagunan desa.
Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 35 ayat (1) dan Pasall 36 ayat (1) Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahan-bahan pendukung dalam penyusunan RKP Desa dan DURKP Desa meliputi :
1. RPJM Desa
2. Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
3. Data dan informasi dari Kabupaten/ Kota tentang:
a. Pagu indikatif desa yang meliputi:
1) rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
2) rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
3) rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
4) rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
b. Rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke desa.
0 comments: