Penyusunan Rancangan Perdes Prioritas
a.
Penyusunan
Rancangan Perdes tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun.
Perencanaan
pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa
yangwajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran
berjalan.Dalam menyusun RPJM Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif yang diikuti oleh
Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
Rancangan RPJMDesa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala Desa terpilih dan
arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa dengan memperhatikan arah kebijakan
perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
RPJM Desa
mengacu pada RPJM kabupaten/kota yang memuat visi dan misi kepala Desa, rencana
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan
Desa.RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan
prioritas pembangunan kabupaten/kota.RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
Apa yang
dimaksud dengan Kondisi objektif Desa? Maksudnya adalah kondisi yang
menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia,
sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan,
antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga,
keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian
lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal,
pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
Melalui
musyawarah perencanaan pembangunan Desa, Pemerintah Desa dapat mengusulkan
kebutuhan pembangunan Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.Dalam hal
tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada
Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi.Usulan kebutuhan pembangunan Desa
harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Jika usulan tersebut disetujui,
maka usulan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.
Melalui
kesepakatan dalam musyawarah pembangunan desa yang ditetapkan dengan Peraturan
Desa, RPJM Desa dapat diubah dalam hal:
1)
terjadi
peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
2)
terdapat
perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
b.
Rancangan Perdes
tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa
Rencana Kerja PemerintahDesa (RKP Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
RKP Desa
merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang
memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.RKP Desa paling sedikit berisi
uraian:
1)
evaluasi
pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
2)
prioritas
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
3)
prioritas
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama
antar-Desa dan pihak ketiga;
4)
rencana
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan
penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota; dan
5)
pelaksana
kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat
Desa.
RKP Desa disusun
oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah
kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.RKP Desa mulai
disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan
dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang
menjadi dasar penetapan APB Desa.
Dalam menyusun
RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa secara partisipatif yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan
Desa dan unsur masyarakat Desa.
Melalui
kesepakatan dalam musyawarah pembangunan desa yang ditetapkan dengan Peraturan
Desa, RKP Desa dapat diubah dalam hal:
1)
terjadi
peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
2)
terdapat
perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
a.
Rancangan Perdes
tentang APB Desa

1)
penyelenggaraan
kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa
didanai oleh APB Desa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain
didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2)
Penyelenggaraan
kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran
pendapatan dan belanja Negara yang dialokasikan pada bagian anggaran
kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota.
3)
Penyelenggaraan
kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Gubernur menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.Bupati/walikota
menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi
kabupaten/kota untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Penyampaian
informasi tersebut kepada kepala Desa dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
Hari setelah kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran
sementara disepakati kepala daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah.
Selanjutnya Informasi dari gubernur dan bupati/walikota tersebut dijadikan
sebagai bahan penyusunan rancangan APB Desa.
PP No. 43 tahun
2014 juga mengatur batasan peruntukan Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB
Desa dengan perincian:
1)
paling
sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa
digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa; dan
2)
paling
banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan
untuk:
a)
penghasilan
tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
b)
operasional
Pemerintah Desa;
c)
tunjangan
dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
d)
insentif
rukun tetangga dan rukun warga.
Dalam proses
penyusunannya, Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama
oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa paling lambat bulan Oktober
tahun berjalan untuk kemudian disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota
melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati
untuk dievaluasi oleh Bupati/Walikota yang dalam pelaksanaannya dapat
didelegasikan kepada Camat. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling
lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
0 comments: