Standar Pelayanan Minimal Desa
Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan urusan Desa.
SPM Desa dimaksudkan untuk:
a. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
c. keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
a. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
c. keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
SPM Desa bertujuan untuk:
a. mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; dan
c. sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah Desa.
a. mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; dan
c. sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah Desa.
SPM Desa antara lain meliputi:
a. penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
b. penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
c. pemberian surat keterangan;
d. penyederhanaan pelayanan; dan
e. pengaduan masyarakat.
a. penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
b. penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
c. pemberian surat keterangan;
d. penyederhanaan pelayanan; dan
e. pengaduan masyarakat.
Pejabat penyelenggara SPM Desa terdiri atas:
a. Kepala Desa;
b. Sekretaris Desa;
c. Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi; dan
d. Perangkat Desa lainnya.
a. Kepala Desa;
b. Sekretaris Desa;
c. Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi; dan
d. Perangkat Desa lainnya.
untuk lebih jelasnya dapat kita ketahui dan kita laksanakan berdasarkan acuan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa dibawah ini :
0 comments: