PMK Nomor 83/PMK.05/2018 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta untuk menyesuaikan keten tu an mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Demikian semoga bermanfaat.
0 comments: