PMK 69/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah . Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dap Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/20 14 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1 / PMK. 02 / 20 13 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019.
0 comments: