Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa (seri Buku)

August 29, 2018 , 0 Comments

juklak_binkon_keudesa
Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. 
Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. 
Peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ada sampai dengan saat ini yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, serta beberapa aturan teknis dari Kementrian Dalam Negeri diantaranya yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 
Walau peraturan yang ada masih minimal, tetapi BPKP c.q Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah selaku pengemban amanat untuk mempercepat peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara sebagaimana tercantum dalam diktum keempat Inpres Nomor 4 Tahun 2011, berinisiatif menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa yang bersifat implementatif dan praktis untuk dapat digunakan membantu pemerintah desa. Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa disusun dengan maksud untuk dijadikan panduan sekaligus referensi bagi Perwakilan BPKP sebagai pengemban amanat dalam peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan desa dan pemerintah daerah yang mempunyai peran dalam memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa.

Demikian semoga bermanfaat dan dapat di implementasikan dalam tata kelola keuangan desa sehari-sehari, dimana tantangan desa saat ini sangat besar dan ada dihadapan kita semua.

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: