Permasalahan Pengelolaan Keuangan Desa antara das sein dan das solen

August 13, 2018 , 6 Comments

Permasalahan Pengelolaan Keuangan Desa antara das sein dan das solen
oleh : 45d3n

dana_desa
Pasca diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa menjadi sebuah mahluk yang paling seksi dan menjadi perbincangan dan sorotan oleh semua pihak, terlebih dengan adanya Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yaitu Dana Desa. 


dana_desa
Tren Kenaikan Dana Desa Tiap Tahun
Dana Desa sejak diluncurkan pada tahun 2015 trennya selalu mengalami kenaikan, yang pada akhirnya ditahun 2018 ini berada dititik 60 triliun, seiring dengan hal tersebut berdampak juga dengan turunnya angka kemiskinan di desa, angka ketimpangan (gini ratio) antara Desa dan kota, tetapi selain itu juga banyak Kepala Desa yang harus berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum), bukan karena masalah murni kriminalitas dan tindakan koruptif tapi banyak hal yang menjadi latar belakang seperti misalnya mal administratif (cacat dalam pengadministrasian) tapi berpotensi sebagai pelanggaran, terutama dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa (baca : APBDesa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).


dana_desa
Dalam hal pengelolaan keuangan yang dianut oleh Pemerintah Desa mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan aturan dibawahnya di tingkat Kabupaten/Kota yang berazakan Transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran. Tetapi terlepas dari itu, masih banyak Kepala desa dan Pemerintah Desa yang kurang memahami regulasi tersebut, apalagi sekarang sudah ditetapkan dan disosialisasikan regulasi baru tentang Pengelolaan Keuangan yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan akan berlaku pada tahun 2019. Disini admin akan sedikit memaparkan terkait permasalahan pengelolaan keuangan desa yang telah dirangkum menjadi 10 masalah sebagaimana berikut :
dana_desa

1. Penyusunan APBDes, kurang memperhatikan prioritas khususnya Dana Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah dokumen fiskal yang disusun dan ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan paling telat ditetapkan pada akhir desember tahun berjalan, dalam penyusunannya terkadang desa tidak memperhatikan dokumen perencanaan desa (RPJMDesa dan RKPDesa) dan terkesan asal-asalan serta tidak memperhatikan ketentuan yang mengikat pada sumber dana misal dana desa hanya boleh memfasilitasi dua kewenangan Kepala Desa yaitu bidang Pembangunan dan Pemberdayaan, tetapi masih saja ada desa yang menggunakan dana desa untuk bidang lainnya, dan perencanaan anggaran ini (APBDesa) terkesan dibuat seperti tahu bulat (goreng dadakan) dan tidak memperhatikan aspirasi masyarakat dan tidak melibatkan unsur masyarakat dalam penyusunan dan penetapannya, sehingga APBDes yang dihasilkan tidak sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat bahkan pemerintah desa bingung menggunakan dana desa yang semakin hari semakin besar diterima oleh Pemerintah Desa.



2. Rencana kegiatan belum didukung seluruhnya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) rinci yang disusun oleh Kasi/Pelaksana kegiatan.
Kurangnya sumber daya manusia di desa jadi suatu permasalahan klasik juga, kurangnya pemahaman perangkat desa dalam hal penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) suatu kegiatan terutama dalam hal pekerjaan fisik infrastruktur, penempatan orang dalam struktur organisasi juga harus disesuaikan dengan kompetensinya jangan sampai Kepala Desa salah menempatkan orang, harus disesuaikan dengan minat dan bakatnya masing-masing karena setiap output kegiatan harus memiliki kejelasan apa yang akan dicapai dari kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut.
Permasalahan yang muncul saat ini adalah penyusunan anggaran di desa sifatnya gelondongan tidak rinci, padahal apbdes sendiri harus berdasarkan dokumen peraturan desa tentang RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) yang mana dalam lampirannya harus dilampirkan RAB dan spesifikasi teknis lainnya menurut ketentuan yang berlaku (baca : Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa).

3. Uang langsung diambil seluruhnya oleh Kepala Desa.
Salah kaprah yang dilakukan oleh Kepala Desa adalah dengan memposisikan dirinya dalam pengelolaan keuangan desa dengan merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa, yang mana pada saat akan disusun laporan keuangan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) bingung untuk membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan ataupun APBDesa. Hal ini merupakan sebagai pelanggaran hukum dan perilaku menyimpang, dan Kepala Desa tidak memahami kedudukan dalam Pengelolaan Keuangan Desa, meski Kepala Desa sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) tidak bisa serta merta menjabat juga sebagai bendahara dengan memegang anggaran desa sendiri dan ini merupakan cikal bakal sikap koruptif yaitu dengan melakukan penyalahgunaan wewenang.

4. Belanja kegiatan dilaksanakan sendiri oleh Kades
Perilaku menyimpang lainnya adalah ketika dalam pelaksanaan anggaran desa, Kepala Desa secara sendiri melakukan pembelanjaan secara langsung baik melalui penyedia maupun secara swakelola, padahal secara jelas dan gamblang dalam peraturan mengenai pengadaan barang/jasa di desa bahwa yang mengajukan material atau bahan untuk kegiatan ataupun jasa adalah TPK (Tim Pengelola Kegiatan) bukan Kepala Desa, Kepala Desa hanya dalam hal memberikan persetujuan akan material/bahan yang akan dibeli. Jadi, jika hal tersebut masih terjadi di desa maka mekanisme pengadaan barang/jasa di desa tidak ditempuh hal ini akan menjadi bahan temuan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) bahkan bisa berpotensi menjadi temuan pidana.

5. Memberikan uang kepada Pelaksana Kegiatan sekaligus sebesar RAB
Memberikan uang kepada Pelaksana Kegiatan secara langsung keseluruhan dari pagu anggaran kegiatan menjadi salah dalam hal pengelolaan keuangan, karena dalam permendagri 113 tahun 2014 mekanisme yang dibolehkan adalah mekanisme definitif dalam artian SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dikeluarkan ketika barang dan jasa diterima atau pekerjaan sudah selesai dikerjakan. Dan hal tersebut bukan ranah dari pelaksana kegiatan, karena yang melakukan pembayaran adalah Bendahara Desa, Pelaksana Kegiatan hanya mengajukan material yang dibutuhkan dalam suatu kegiatan ke penyedia barang/jasa dan kemudian setelah barang diterima maka yang melakukan pembayaran dan penandatanganan adalah Bendahara, penyedia dan Kepala Desa pada bukti pembayaran (Kwitansi).



6. Realisasi belanja persis sama dengan RAB
Kesalahan berikutnya yang sering dilakukan oleh pemerintah desa adalah ketika mengeksekusi kegiatan realisasi belanja yang ada persis sama dengan RAB di perencanaan kegiatan maupun di perencanaan anggaran, dan hal ini merupakan potensi sikap koruptif dan memungkinkan akan masuk ranah pidana karena ada kesan markup harga, karena perlu diketahui bahwa ketika memasukan harga pada RAB atau perencanaan harga yang disusun adalah berdasarkan harga yang berlaku pada waktu itu, karena perencanaan sifatnya harus ditetapkan pada tahun -n1 atau tahun sebelumnya kemungkinan harga akan mengalami fluktuasi (turun/naik) jadi tidak bisa secara persis sama dengan harga perencanaan ketika pelaksanaan kegiatan, jadi masalahnya adalah pelaksana kegiatan tidak melakukan mekanisme pengadaan barang/jasa di desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena tidak dilakukan survei harga sebelum eksekusi kegiatan, sebagaimana permasalahan yang diungkapkan pada point 4 yaitu kades melakukan pembelanjaan secara sendiri.

7. Kwitansi (bukti pengeluaran) menjadi tugas Bendahara

Dampak yang terjadi ketika permasalahan nomor 4, 5 dan 6 dilakukan pemerintah desa maka bendahara akan enggan untuk menandatangani kwitansi pembayaran padahal bendahara wajib menandatangani kwitansi dalam semua pengeluaran APBDesa, dan ini biasanya terjadi karena dalam struktur PTPKD bendahara menjadi mandul alias disfungsi dalam hal pengelolaan keuangan desa, hanya diberi tugas mencatat saja, padahal tugas pokok dan fungsinya bendahara adalah menerima dan mengeluarkan uang, memungut dan menyetorkan pajak serta mencatat semua penatausahaan keuangan.

8. Belum diaturnya maksimal uang kas operasional yang boleh dipegang oleh Bendahara
Lemahnya aturan di tingkat bawah yang ditetapkan melalui Perkada (peraturan Kepala Daerah) Perda/Perbup atau perwali tentang Pengelolaan keuangan tidak diatur berapa jumlah yang harus dipedagang oleh bendahara untuk operasional desa, sehingga banyak kepala desa yang menarik anggaran dari RKD (Rekening Kas Desa) sesuai dengan jumlah dana transfer yang masuk ke RKD, dan juga tidak adanya sanksi yang tegas jika hal tersebut dilakukan oleh Kades atau Pemerintah Desa.

9. Tupoksi perangkat desa belum berjalan sesuai Permendagri 113
Kekurang pahaman dan malasnya perangkat desa dalam memahami sebuah regulasi atau aturan hukum tentang pengelolaan keuangan desa mengakibatkan semua personil yang ada dalam pemerintahan desa tidak memahami sejauh mana yang menjadi tupoksi serta kedudukan jabatannya dalam hal pengelolaan keuangan desa, banyak perangkat desa yang apriori karena tidak tahu posisi dimaksud, yang akhirnya banyak kegiatan di desa yang selesai dilaksanakan bahkan terkesan desa bingung dalam mengeksekusi kegiatan, dan ini menjadi permasalahan berikutnya dan perlu adanya intervensi pemerintah dalam memberikan pemahaman akan tupoksi masing-masing perangkat jdalam hal pengelolaan keuangan dan sudah menjadi kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun daerah karena sudah jelas diatur dalam pasal 112 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa mengenai Binwasdal desa (Pembinaan, pengawsan dan pengendalian) pemerintah desa.

10. Terlambatnya laporan pertanggung-jawaban keuangan desa
Jika semua permasalahan dari point 1 sampai 9 terjadi dipemerintah desa maka akan berdampak pada masalah no terakhir ini, semua laporan akan terlambat dan tidak berkualitas dan bahkan ada kecenderungan menjadi sebuah kegiatan fiktif dan mengada-ada, karena biasanya laporan dimaksud dibuat ketika akan dilakukan pemeriksaan dan pasti akan dibuat dalam mekanisme SKS (sistemkebut semalam) menggunakan metode sangkuriang ketika akan membangun sebuah waduk, dan dipastikan dari hal ini akan menimbulkan potensi mal administratif (pelanggaran administratif) dan berpotensi juga menjadi ranah pidana karena perbuatan koruptif.

Demikian hasil kajian dari admin tentang permasalahan pengelolaan keuangan desa dari mulai no 1 sampai 10 semoga tidak terjadi di desa rekan-rekan pejuang dan penggiat desa semua, saya pribadi berharap penyelenggaraan pemerintah desa semakin lebih baik lagi apalagi dengan semakin canggihnya teknologi, semua hal terkait dengan penyelenggaraan pemerintah desa sudah berbasis aplikasi jadi bisa lebih transparan dan tertib anggaran serta lebih optimal lagi dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Akhirnya, mohon maaf bila ada salah dalam artikel yang disampaikan ini, admin tunggu koreksi dan masukannya dikolom komentar, tetapi pada intinya artikel ini hanya dimaksudkan inginmembagi pengetahuan yang admin dapatkan saja, tidak dalam rangka untuk mendeskriditkan kepala desa dan pemerintah desa, dan hal ini biasanya kasuistik dan tidak merata serta tidak bisa digeneralisir serta dijustifikasi bahwa dengan adanya Dana Desa, kades menjadi koruptif, banyak desa yang lebih berdaya, dan berbudaya serta tidak kehilangan jatidirinya, bahkan lebih maju, mandiri serta sejahtera yang merupakan dampak dari dana yang diterima oleh desa.

*Fungsional umum di DINSOSPMD Kab. Pangandaran, penggiat desa dan juga blogger.

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

6 comments:

  1. Sy setuju dengan artikel di atas....begitu memang rata rata kondidi di pemerintah desa... Tetapi di Desa Pamotan yg masih terasa di point 2,6,9 dan 10... Utk point yg lain sudah kami laksanakan sedemikian utk menyesuaikan dgn peraturan... Cuman saat petangkat desa mulai memahami peraturan...tiba2 ada aturan baru...ini yg membuat perades harus belajar lagi menyesuaikan dgn peraturan yg baru tsb.begitu telat update...terkesan penyelewengan... Itu sedikit comment... Mf jika tdk nyambung dgn tema

    ReplyDelete
    Replies
    1. klo masalah telat update kita tdk akan menjustifikasi bahwa itu sebuah penyelewengan, tp pada intinya semua prades maupun kades harus selalu mau membaca dan mengikuti regulasi yg ada, karena aturan itu pasti dinamis disesuaikan dengan kondisi skg, dan intinya kita jgn alergi dgn perubahan.mungkin itu pa.

      Delete
  2. ARTIKELNYA BAGUS MENGGUGAH IMAJINER KEKINIAN, PEMAHAMAN REGULASI TTG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TER-UPDATE DAN MENJADI BAHAN KAJIAN KITA SEMUA SEBAGAI APARATUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN BAIK DI DESA MAUPUN DI KAB.BRAVO DESAKU-BERDAYA........MERDEKA!!!!!

    ReplyDelete
  3. Artikelnya cukup bagus semoga bermanfaat bagi semua masyarkt terlbih aparat desa.

    ReplyDelete