Mekanisme Penyusunan RKP-Desa
MEKANISME PENYUSUNAN RKP DESA
![]() |
KAPAN DISUSUN ?
a. Disusun setiap Tahun
b. Disusun oleh Pemdes pada bulan Juli
c. Ditetapkan dengan Perdes paling lambat akhir bulan September untuk tahun berikutnya atau paling lambat pada akhir Januari tahun berjalan
d. Lebih baik diselesaikan sebelum Desember, karena akan menjadi dasar APBDes
BAGAIMANA PROSESNYA ?
![]() |
Proses Penyusunan RKPDesa |
1. Peny. Perenc. pembangunan Desa mel. Musdes
2. Pembentukan Tim penyusun
3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
2. Pembentukan Tim penyusun
3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
Penyusunan RKP Desa melalui Musrenbangdes;
1. Penetapan RKP Desa;
2. Perubahan RKP Desa; dan
3. Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa.
Demikian semoga bermanfaat dengan yang apa disampaikan dalam materi ini, silahkan komentar jika ada saran atau pertanyaan serta kritik atas muatan materi kali ini.
Sumber :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
1. Penetapan RKP Desa;
2. Perubahan RKP Desa; dan
3. Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa.
Peran Pelaku dalam Penyusunan RKPDes, bertugas dan memiliki kewenangan :
Kepala Desa
Membentuk Tim Penyusun
Selaku Pembina dlm Tim
Memeriksa Rancangan RKP
Menyelenggarakan Musrenbangdes.
Kepala Desa
Membentuk Tim Penyusun
Selaku Pembina dlm Tim
Memeriksa Rancangan RKP
Menyelenggarakan Musrenbangdes.
Tim Penyusun RKP Desa
Pencermatan Pagu Indikatif desa & penyelarasan program yg msk desa
Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
Penyusunan rancangan RKP Desa
Penyusunan rancangan DU-RKP Desa.
Pencermatan Pagu Indikatif desa & penyelarasan program yg msk desa
Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
Penyusunan rancangan RKP Desa
Penyusunan rancangan DU-RKP Desa.
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Menyelenggarakan Musdes ttg penyusunan perencanaan pembangunan desa
Membentuk Tim Verifikasi
Menyepakati rancangan RKP
Menyelenggarakan Musdes ttg penyusunan perencanaan pembangunan desa
Membentuk Tim Verifikasi
Menyepakati rancangan RKP
Masyarakat
Membahas RKP dalam Musdes dan Musrenbangdes
Memberi masukan dalam pembahasan RKP
Membahas RKP dalam Musdes dan Musrenbangdes
Memberi masukan dalam pembahasan RKP
PERUBAHAN RKPDES
1..Terjadi peristiwa khusus : bencana alam, krisis politik/ekonomi atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan. Apa yang harus dilakukan Kepala Desa ?
2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemprov/pemkab. Apa yang dilakukan Kepala Desa ?
1..Terjadi peristiwa khusus : bencana alam, krisis politik/ekonomi atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan. Apa yang harus dilakukan Kepala Desa ?
2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemprov/pemkab. Apa yang dilakukan Kepala Desa ?
DALAM HAL PERUBAHAN RKPDES:
Kepala Desa menyelenggarakan Musren Bangdes khusus utk pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa tsb.
Disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus/perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemprov/pemkab.
Hasil kesepakatan ditetapkan dg Perdes ttg RKP Desa Perubahan
Kepala Desa menyelenggarakan Musren Bangdes khusus utk pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa tsb.
Disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus/perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemprov/pemkab.
Hasil kesepakatan ditetapkan dg Perdes ttg RKP Desa Perubahan
PENGAJUAN DU-RKPDES
Kades sampaikan DU-RKP Desa kpd Bupati mel. camat maks 31 Desember tahun berjalan. DU-RKP dibahas dlm musy. ren bang kec. dan kab.
Bupati informasikan kpd Pemerintah desa ttg hasil pembahasan DU-RKP Desa setelah musrenbang di kec pada tahun anggaran berikutnya. Info diterima Pemdes maks bulan Juli tahun anggaran berikutnya.
Kades sampaikan DU-RKP Desa kpd Bupati mel. camat maks 31 Desember tahun berjalan. DU-RKP dibahas dlm musy. ren bang kec. dan kab.
Bupati informasikan kpd Pemerintah desa ttg hasil pembahasan DU-RKP Desa setelah musrenbang di kec pada tahun anggaran berikutnya. Info diterima Pemdes maks bulan Juli tahun anggaran berikutnya.
Demikian semoga bermanfaat dengan yang apa disampaikan dalam materi ini, silahkan komentar jika ada saran atau pertanyaan serta kritik atas muatan materi kali ini.
Sumber :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
sertakan format RKPDesa dan DU-RKPDesanya juga, buatkan pembeda bahasannya dengan perencanaan pembangunan Kabupaten, yang masih dirasakan pabeulit.....
ReplyDelete