Tukar Menukar Tanah Kas Desa

July 29, 2018 , 0 Comments

Tukar Menukar Tanah Kas Desa 
Definisi : 
Pengalihan Kepemilikan Aset Desa 

Pemindahtanganan Aset Desa terdiri dari :
1. Tukar menukar
2. Penjualan 
3. Penyertaan Modal Pemerintah Desa 

Pemindahtanganan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan : 
a. Tukar menukar untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan umum tanah milik desa yang berada diluar desa 
b. Penyertaan Modal dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Aset Desa dapat dijual apabila : 
  • Tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
  • berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti pohon jati, meranti, bambu, sapi, kambing 

Cara Penjualan Aset Desa : 
1. Penjualan Langsung, antara lain :Antara lain meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak 
2. lelang, antara lain :antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin; 

Tukar menukar aset desa berupa tanah diperuntukan untuk : 
  • Kepentingan umum, 
  • bukan untuk kepentingan umum, 
  • dan selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum. 

Tukar Menukar untuk Kepentingan umum harus memenuhi syarat sebagai berikut : 
1. dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai 
2. apabila tanah pengganti belum tersedia maka terhadap tanah pengganti terlebih dahulu dapat diberikan berupa uang 
1. penggantian berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai. 
a. Besaran dan penggunaan selisih sisa uang diatur oleh Bupati/Walikota. 
b. Selisih uang dimasukkan dalam Kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa. 
c. tanah pengganti diutamakan berlokasi di Desa setempat 
2. Ganti rugi berupa uang apabila dibelikan tanah pengganti dan terdapat selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dapat digunakan selain untuk tanah 
3. apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di Desa setempat, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu Kecamatan dan/atau Desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung. 
Tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan (18 item): 
  1. pertahanan dan keamanan nasional; 
  2. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
  3. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; pelabuhan, bandar udara, dan terminal; 
  4. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; 
  5. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; 
  6. jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; 
  7. tempat pembuangan dan pengolahan sampah; 
  8. rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah; 
  9. fasilitas keselamatan umum; 
  10. tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah; 
  11. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; 
  12. cagar alam dan cagar budaya 
  13. kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa; 
  14. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, 
  15. serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa; 
  16. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah; 
  17. prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; 
  18. pasar umum dan lapangan parkir umum. 

Tahapan Tukar Menukar Tanah Kas Desa di Desa Setempat 


Tahapan Tukar Menukar Tanah Kas Desa di luar Desa Setempat


Tukar Menukar Yang Bukan Kepentingan Umum dapat dilakukan jika : 
  1. Tukar menukar tanah milik desa bukan untuk pembangunan kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
  2. Kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis seperti pengembangan kawasan industri dan perumahan 

Ketentuan Tukar Menukar yg Bukan Untuk Kepentingan Umum Dapat dilakukan : 
  • setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dg menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai Tanah pengganti diusahakan berada di lokasi desa setempat, namun apabila tdk tersedia dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau desa dikecamatan lain yg berbatasan langsung; 
  • Sebelum Bupati mengajukan permohonan ijin kpd Gubernur, terlebih dahulu membentuk Tim Kajian Kabupaten berdasarkan S.K. Bupati; 
  • Tim kajian keanggotaannya terdiri dari SKPD terkait sesuai kebutuhan, dan mengikutsertakan tenaga penilai professional sesuai bidangnya; 
  • Tim mengkaji berupa peningkatan ekonomi desa, menguntungkan desa, & tdk merugikan aset desa;

Proses Tukar Menukar yg Bukan Untuk Kepentingan Umum Ditetapkan dg Perdes
  • Ditetapkan setelah mendapat ijin dari Bup/Walikota, Gubernur, dan persetujuan Menteri; 
  • Sebelum Bupati mengajukan permohonan ijin kpd Gubernur, terlebih dahulu membentuk Tim Kajian Kabupaten /Kota; 
  • Tim kajian keanggotaannya terdiri dari SKPD terkait sesuai kebutuhan, dan mengikutsertakan tenaga penilai; 
  • Tim mengkaji berupa peningkatan ekonomi desa, menguntungkan desa, & tdk merugikan aset desa. Hasil kajian Tim Kabupaten/kota disampaikan kepada Gubernur utk permohonan ijin ; 
  • Sebelum Gubernur mengeluarkan ijin, terlebih dahulu melakukan telaahan berupa tinjauan lapangan dan verifikasi data di lokasi tanah kas desa maupun di lokasi penggantinya; 
  • Kemudian hasil telaahan Provinsi yg dituangkan dalam berita acara beserta kelengkapan dokumen hasil kajian Pemerintah Kabupaten, diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan; 
  • Selanjutnya Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemdes melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data guna memperoleh kebenaran materiil dan formil yg dituangkan dlm berita acara sebagai bahan pertimbangan utk menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Tukar Menukar Selain untuk kepentingan Umum dan Yang Bukan untuk Kepentingan Umum Tanah milik Desa berada di Luar Desa atau tanah milik desa tidak satu hamparan yang terhimpit oleh hamparan tanah pihak lain dan/atau tanah milik desa yang didalamnya terdapat tanah pihak lain dapat dilakukan tukar menukar ke lokasi desa setempat. 

Ketentuan : 
tukar menukar tanah milik desa dimaksud harus senilai dengan tanah penggantinya dan memperhatikan nilai wajar ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang tukar menukar Tanah milik desa Peraturan Desa dimaksud, ditetapkan setelah mendapat ijin dari Bupati/Walikota. 

Pembiayaan : 
Pembiayaan administrasi proses tukar menukar sampai dengan penyelesaiaan sertifikat tanah desa pengganti dibebankan kepada pihak pemohon. 

Demikian semoga bisa menambah pengetahuan dan wawasan mengenai Tanah Kas Desa terutama dalam hal proses Tukar Menukar Tanah Kas Desa, semoga bermanfaat. 

Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Aset Desa.

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: