Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 40 ayat(71, Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20 13 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
No comments:
Post a Comment