PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Syarat Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
Sebelumnya admin pernah posting artikel tentang Kades Nyaleg, dalam artikel tersebut masih abu-abu atau belum jelasnya aturan atau regulasi yang mengatur tentang pencalonan Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk jadi Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dibawah ini akan admin bagikan aturan dimaksud. Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu disebutkan bahwa pada pasal 7 ayat (1) poin l bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari Jabatan dimaksud. untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam regulasi tersebut dibawah ini :
Sangat membantu
ReplyDeletesyukur klo mmg bisa membantu
ReplyDelete