Permendagri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Anggota Perlindungan Masyarakat

July 06, 2018 , 0 Comments

Bahwa dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat diperlukan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang profesional dan terampil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lapangan. 


Bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud perlu diselenggarakan peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat.
Dibawah ini admin akan bagikan regulasi atau aturan hukum terkait Pelatihan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: