Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Cekungan Bandung
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perencanaan Tata Kota Cekungan Bandung
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perencanaan Tata Kota Cekungan Bandung
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
0 comments: