PEMANFAATAN ASET DESA (PMDN Nomor 01 Tahun 2016)
Dasar Hukum
1.UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.PP. No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Jo. PP NO. 47/2015 tentang Perubahan atas PP No.43/2014;
4.PP. No.60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN jo. PP No.22/2015 tentang Perubahan atas PP. No. 60/2014 jo. PP. No. 8/2016.
Antara lain,
5.Permendagri No. 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keudes ;
6.Permendagri No. 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
7.Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
1.UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.PP. No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Jo. PP NO. 47/2015 tentang Perubahan atas PP No.43/2014;
4.PP. No.60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN jo. PP No.22/2015 tentang Perubahan atas PP. No. 60/2014 jo. PP. No. 8/2016.
Antara lain,
5.Permendagri No. 113 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keudes ;
6.Permendagri No. 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
7.Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
a. Kekayaan milik pemerintah & Pemerintah Daerah berskala lokal desa yang ada di desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada desa (Psl.76 Ayat (3).
b. Kekayaan milik desa yang telah diambil alih oleh Pemda Kab/Kota dikembalikan kepada desa, kecuali yg sudah digunakan untuk fasilitas umum (Psl.76 Ayat (5).
c. Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
d. Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
e. Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
f. Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, Pemda kab./Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa (Ps.116 ayat 4)
a. Kekayaan milik pemerintah & Pemerintah Daerah berskala lokal desa yang ada di desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada desa (Psl.76 Ayat (3).
b. Kekayaan milik desa yang telah diambil alih oleh Pemda Kab/Kota dikembalikan kepada desa, kecuali yg sudah digunakan untuk fasilitas umum (Psl.76 Ayat (5).
c. Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
d. Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
e. Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
f. Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, Pemda kab./Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa (Ps.116 ayat 4)
KEKAYAAN ASLI DESA
Kekayaan Asli Desa yang merupakan bagian dari aset desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa,pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
Kekayaan Asli Desa yang merupakan bagian dari aset desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa,pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
ASET DESA LAINNYA
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau sejenis
- Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, APBD, serta APBDes
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
- Hasil kerjasama desa
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi Pemanfaatan
Adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
Yang dimaksud dengan pemanfaatan aset Desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung adalah aset Desa yang dapat dikelola melalui pemanfaatan yang tidak dipergunakan secara langsung dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa yang bersifat rutin, seperti tanah dan/atau bangunan. Adapun aset Desa yang digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Desa yang tidak dapat dikelola melalui pemanfaatan, antara lain: meja, kursi, komputer dan motor dinas.
Adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
Yang dimaksud dengan pemanfaatan aset Desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung adalah aset Desa yang dapat dikelola melalui pemanfaatan yang tidak dipergunakan secara langsung dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa yang bersifat rutin, seperti tanah dan/atau bangunan. Adapun aset Desa yang digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintahan Desa yang tidak dapat dikelola melalui pemanfaatan, antara lain: meja, kursi, komputer dan motor dinas.
Demikian seputar pemahaman tentang aset desa, semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi penyelenggara dan penggiat desa di Tanah Air.
Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Aset Desa.
0 comments: