Klasifikasi Kode Surat
KLASIFIKASI
KODE SURAT
Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
Pemberkasan Surat Berdasarkan Kode
Klasifikasi
1.
Klasifikasi
kearsipan Kementerian Dalam Negeri dan perintah daerah merupakan klasifikasi
yang disusun berdasarkan masalah, mencerminkan fungsi dan kegiatan pelaksanaan
tugas dari semua satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
dan pemerintah daerah yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan
dan pembangunan dibidang pemerintahan umum dan otonomi daerah, ideologi,
politik, pembangunan desa dan agraria, diberi kode angka arab, diperinci secara
DECIMAL, dengan mempergunakan TIGA ANGKA DASAR, dilengkapi dengan kode
pembantu, kode wilayah dan singkatan nama komponen.
2.
Pola
klasifikasi disusun secara berjenjang dengan mempergunakan prinsip perkembangan
dari umum kepada khusus dalam hubungan masalah, didahului oleh 3 perincian
dasar, masing-masing perincian pertama, perincian kedua dan perincian ketiga
sebagai pola dasar yang berfungsi sebagai jembatan penolong dalam menemukan
kode masalah yang tercantum dalam pola klasifikasi.
3.
Sesuai
dengan sifat desimal arsip dikelompokkan dalam 10 pokok masalah, diberi kode
000 s/d 900. Dari 10 pokok masalah ini terlebih dahulu dibedakan antara tugas
subtantif (pokok) dan tugas fasilitatif (penunjang).Angka 100 s/d 600 merupakan
kode tugas-tugas substantif, sedangkan angka 000, 700, 800, dan 900 merupakan
kode tugas-tugas fasilitatif.Kode 000 menampung masalah-masalah fasilitatif
diluar masalah pengawasan, kepegawaian dan keuangan.Disamping itu juga
ditampung masalah-masalah yang berkaitan dengan kerumah tanggan, seperti
protokol urusan dalam dan masalah-masalah yang tidak dapat dimasukkan dalam
kelompok lainnya, seperti perjalanan dinas, peralatan, lambang negara atau
daerah, tanda-tanda kehormatan dan sebagainya.
4.
Dengan
demikian maka sepuluh pokok masalah tersebut telah menampung seluruh kegiatan pelaksanaan
tugas Kementerian Dalam Negeri termasuk instansi-instansi dalam lingkungannya.
Sepuluh
masalah tersebut adalah sebagai berikut :
000 Umum
100 Pemerintahan
200 Politik
300 Keamanan dan Ketertiban
400 Kesejahteraan
500 Perekonomian
600 Pekerjaan Umum dan Ketenagaan
700 Pengawasan
800 Kepegawaian
900 Keuangan
5.
Kode
alat untuk mengenali masalah yang dikandung dalam arsip, dan disamping itu juga
sebagai alat penentu, dimana letak arsip itu dalam urutan hubungan masalahnya
pada susunan seluruh arsip dalam simpanan.
Kode ini juga
menunjukkan adanya urutan sistimatis dari masalah-masalah arsip dan kartu
kendali dalam file.
Kode pembantu
merupakan bentuk penyajian dari masalah tertentu yang merupakan aspek yang
selalu timbul berkaitan dengan masalah lainnya, ditambah tiap kode yang
memerlukan perincian lebih lanjut, untuk dapat memberikan dimensi ekstra pada
arsip.
Kode pembantu
dimaksud tersebut adalah :
-
01 Perencanaan
-
02 Penelitian
-
03 Pendidikan
-
04 Laporan
-
05 Panitia
-
06 Seminar,
Lokakarya, Workshop
-
07 Statistik
-
08 Peraturan
perundang-undangan
-
09 Tidak
dipakai
Kode wilayah kode
untuk menunjukan pembagian wilayah. Dengan memperhatikan prinsip, kode wilayah
dimaksud disusun sebagai berikut :
- 11 Nanggroe Aceh Darusalam;
- 12 Sumatera Utara;
- 13 Sumatera Barat;
- 14 Riau;
- 15 Jambi;
- 16 Sumatera Selatan;
- 17 Bengkulu;
- 18 Lampung;
- 19 Kepulauan Bangka Belitung;
- 21 Kepulauan Riau;
- 31 DKI Jakarta;
- 32 Jawa Barat;
- 33 Jawa Tengah;
- 34 Daerah Istimewa Yogyakarta;
- 35 Jawa Timur;
- 36 Banten;
- 51 Bali;
- 52 Nusa Tenggara Barat;
- 53 Nusa Tenggara Timur;
- 61 Kalimanta Barat;
- 62 Kalimantan Tengah;
- 63 Kalimantan Selatan;
- 64 Kalimantan Timur;
- 71 Sulawesi Utara;
- 72 Sulawesi Tengah;
- 73 Selawesi Selatan;
- 74 Sulawesi Tenggara;
- 75 Gorontalo;
- 76 Sulawesi Barat;
- 81 Maluku;
- 82 Maluku Utara;
- 91 Papua;
- 92 Papua Barat.
Kode wilayah bagi
provinsi dapat membentuk kode wilayah sendiri untuk kabupaten/kota di
wilayahnya, sedangkan bagi kabupaten/kota dapat membentuk kode wilayah
tersendiri untuk kecamatan diwilayahnya.
6.
Untuk
mengetahui komponen yang menangani masalah diperlukan singkatan nama Komponen
sebagai berikut :
- SJ : Sekretariat Jenderal;
- IJ : Inspektorat Jenderal;
- KESBANGPOL
: Direktorat
Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
- OTDA : Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
- PUM : Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
- BANGDA : Direkorat
Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- PMD : Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa;
- DUKCAPIL : Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- KEUDA : Direktorat
Jenderal Keuangan Daerah;
- DIKLAT : Badan
Pendidikan dan Pelatihan;
- LITBANG : Badan
Penelitian dan Pengembangan.
Untuk mengetahui
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani masalah, diperlukan singkatan nama
Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat diatur sendiri sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Berikut di bawah ini Pola Klasifikasi Kodefikasi Surat Dinas :
Berikut di bawah ini Pola Klasifikasi Kodefikasi Surat Dinas :
Boleh minta softcopy nya mas?
ReplyDeleteHatur Nuhun Pa ASDEN
ReplyDeleteHatur Nuhun pa
ReplyDeletesiippp.. peryogi pisan ieu
ReplyDelete