Penyelenggaraan Perpustakaan Desa

June 29, 2018 , 0 Comments


PENGERTIAN PERPUSTAKAAN
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. 

FUNGSI PERPUSTAKAAN
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan masyarakan ( pasal 4 Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan).

Pasal (5) UU 43/2007, tentang Perpustakaan mengatur hak, kewajiban masyarakat terhadap perpustakaan, bahwa; (i) masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan; (ii) masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus (iii) masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (2) menjelaskan bahwa perpustakaan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.
Masyarakat berkewajiban mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya (pasal 6 huruf d Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang perpustakaan).
Pemerintah berkewajiban mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar nasyarakat, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air (Pasal 7 Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan).
Kewajiban Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (UU No 43/2007 Ps 8)
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c.  menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

Pembentukan Perpustakaan
Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.
Pembentukan perpustakaan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pembentukan perpustakaan paling sedikit memenuhi syarat; memiliki koleksi perpustakaan, tenaga, sarana dan prasarana, sumber pendanaan, dan memberitahu keberadaannya ke perpustakaan nasional. ( Pasal 15 Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan).
Penyelenggaraan Perpustakaan
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas:
Perpustakaan pemerintah, perpustakaan propinsi, perpustakaan   kabupaten/kota, perpustakaan kecamatan, perpustakaan Desa, perpustakaan masyarakat, perpustakaan  keluarga dan perpustakaan pribadi. (pasal 16 Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang perpustakaan) 
Perpustakaan umum diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat. (pasal 22 Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan).

UU 6/2014, tentang Desa, penjelasan pasal 19 huruf b: Yang dimaksud dengan “kewenangan lokal berskala Desa” adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau  yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan Desa, embung Desa, dan jalan Desa
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No 3 Tahun 2001 Tentang Perpustakaan Desa/ Kelurahan didefinisikan sebagai wadah penyediaan bahan bacaan sebagai salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, serta menunjang pendidikan nasional.
UU 20/2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 tentang hak dan kewajiban warga negara, bahwa setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat
Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
Merupakan Perpustakaan yang memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensinya dengan melihat keragaman budaya, dan kemauan untuk menerima perubahan serta menawarkan kesempatan untuk melindungi dan memperjuangkan budaya dan Hak Azasi Manusia (Paul Sturges, 2004 . Understanding cultures, and IFLA’s Freedom of Access to Information and Freedom of Expression (FAIFE) core activity.

Pendekatan Inklusi Sosial
System social approach atau pendekatan kemanusiaan (humanistic approach), pendekatan ini melihat perpustakaan merupakan bagian sub sistem sosial dalam sistem masyarakat, sehingga perpustakaan dirancang agar memiliki nilai kebergunaan yang tinggi dalam masyarakat
Melalui pendekatan sistem sosial atau pendekatan kemanusiaan diharapkan perpustakaan umum mampu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menemukan solusi dalam kehidupan untuk meningkatkan mutu dan kualitas hidupnya. 

Tujuan Perpustakaan berbasis inklusi Sosial
Menurunkan kemiskinan informasi dengan transformasi Perpustakaan umum menjadi pusat belajar masyarakat
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang literasi informasi berbasis TIK
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemberdayaan Perpustakaan

Tujuan Pelaksanaan Program
Mengefektifitaskan dan mengefisiensikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang perpustakaan
Tercapainya peningkatan mutu pelaksanaan pelayanan perpustakaan yang merata di seluruh tanah air.
Mewujudkan Perpustakaan sebagai Pusat Belajar Masyarakat Berbasis Inklusi Sosial adalah untuk mengurangi kemiskinan informasi dan meningkatkan dampak pada sektor pendidikan, kesehatan dan pengembangan ekonomi masyarakat di Indonesia dengan menjadikan perpustakaan kabupaten dan desa sebagai pusat informasi pembelajaran yang menjawab kebutuhan masyarakat melalui peningkatan akses terhadap teknologi dan layanan informasi yang relevan.

Sasaran Pelaksanaan Program
Pembinaan Kelembagaan Perpustakaan Kabupaten dan Desa
Bantuan Buku untuk Perpustakaan Kabupaten dan Desa
Bantuan Perangkat Komputer untuk Perpustakaan Kabupaten dan Desa
Bimbingan Teknis pengelola Perpustakaan Kabupaten dan Desa

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: