Kepala Desa Nyaleg

June 28, 2018 , 5 Comments


Tujuh hari menjelang pendaftaran bakal caleg di semua parpol kontestan pemilu, payung hukum terkait kepala desa definitif yang hendak mencalonkan diri sebagai wakil rakyat tak kunjung terbit, hingga detik ini belum ada Peraturan KPU RI yang mengatur hal tersebut. "Memang belum ada itu (Peraturan KPU RI) soal tata cara pencalonan sebagai anggota legislatif bagi kades aktif.


Larangan dan sanksi bagi kades berpolitik praktis, baik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 
Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Larangan kades berpolitik praktis juga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau pilkada, Pasal 29 huruf g UU Desa menyebutkan kades dilarang menjadi pengurus parpol.
Ketika ada Kepala Desa akan mencalonkan pada perhelatan Pemilihan anggota legislatif disyaratkan untuk mundur atau mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Kepala Desa, hal ini secara legal formal mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Desa, disebutkan pada Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kepala Desa berhenti karena : (1) Meninggal dunia, (2) Permintaan sendiri, (3)diberhentikan, kemudian pada Pasal 8 ayat (2) huruf d Kepala Desa diberhentikan karena melanggar larangan sebagai Kepala Desa.  Larangan dimaksud dengan jelas tertera dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan dalam huruf g Kepala Desa dilarang untuk menjadi Pengurus Partai Politik, kemudian meskipun tidak menjadi pengurus Kepala Desa juga tidak bisa mencalonkan menjadi Calon Anggota Legislatif jika belum mengajukan Pengunduran diri dari Jabatannya sebagai Kepala Desa. Ketika sudah ditetapkan sebagai Calon Anggota Legislatif, maka tentunya Kepala Desa akan mengkampanyekan, mensosiialisasikan diri supaya dikenal dan dengan harapan akan mendulang suara terbanyak, akan melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi atau promosi diri sebagai calon legislatif, jika hal ini terjadi maka dimana letak netralitas Kepala Desa sebagai Penyelenggara Negara dan Kepala Desa akan melanggar larangan ketentuan pasal 29 huruf b yaitu membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; dan hal ini juga pasti akan melanggar ketentuan pasal 29 huruf j yaitu ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Saat ini peraturan KPU yang mengatur tentang syarat pencalonan anggota legislatif masih dalam pembahasan meski sudah masuk ke Kementrian Hukum dan Ham dan menunggu untuk diundangkan dan ditetapkan sebagai Peraturan KPU, lamanya proses penetapan produk hukum dimaksud karena masih adanya polemik dan perbedaan pendapat tentang Hak politik seseorang terutama bagi mantan Napi Koruptur yang mencalonkan menjadi calon anggota legislatif, dan jika terjadi penjegalan maka KPU telah melanggar ketentuan Perundang-undangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 dan Pasal 28 huruf d Undang-undang Dasar 1945. 
Peraturan KPU yang belum dirilis atau diundangkan tersebut, bagi Kepala Desa ataupun Perangkat Desa tidak begitu signifikan pengaruhnya, pasalnya kalau dilihat sudah jelas-jelas Undang-undang sudah melarang untuk berpolitik praktis, dan jikapun misalnya dalam Peraturan KPU tersebut membolehkan Kepala Desa untuk nyaleg dan tidak mundur dari Jabatannya, maka hal ini tidak akan berlaku karena secara hirarkis Peraturan Perundang-undangan bahwa kedudukan Peraturan KPU berada ada dibawah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan bahkan bisa dikatakan jika ada pasal didalam PKPU nanti yang membolehkan seperti itu maka pasal tersebut akan dinyatakan cacat hukum dan inkonstitusional dan tidak bisa dijadikan dasar yang membolehkan Kepala Desa nyaleg tanpa mengundurkan diri.
Kesimpulannya, Kepala Desa Nyaleg mundur sebagai Kepala Desa, Kepala Desa tidak boleh menjadi pengurus partai dan tidak boleh ikut serta dan terlibat dalam Kampanye pesta demokrasi.
Demikian ulasan ini disampaikan, mudah-mudahan analisis ini menjadi salah dan ada masukan atau koreksi dari rekan-rekan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta para penggiat dan yang peduli terhadap desa, akhirnya semoga tulisan ini bermanfaat.
    

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

5 comments:

  1. aturan tsb. harus dipahami sebagai upaya untuk menjaga Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa, dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik yang baik. Ciri-ciri Birokrasi Modern adalah Profesional, Netralitas dan Pelayanan Prima. Thanks Asden dan semuanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. dalam perspektif politik dan birokrasi now (kekinian) kekuatan partai politik tidak menjadi sebuah jaminan seseorang bisa menjadi anggota legislatif, meski tidak dinafikan bahwa parpol merupakan sarana politik, tapi Kepala Desa sebagai penyelenggara negara di tingkat Desa, sama kedudukannya dengan pejabat lainnya harus menjaga netralitas dan menjaga kondusivitas wilayah desa, maka ketika Kepala Desa nyaleg harus mengundurkan diri demi menjaga netralitas dan stabilitas politik, pemerintahan dan pelayanan desa.

      Delete
  2. Bagi Kades,ok. Bagaimana kedudukan Perangkat Desa dan anggota BPD yang juga nyalon Anggota Legislatif ... ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perlakuan Perangkat Desa sama dengan perlakuan Kades, lihat ketentuan Pasal 51 huruf g dan huruf j, berbeda dengan perlakuan BPD, BPD perlakuannya hampir sama dengan perlakuan anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD KAB/KOTA, hanya cuti pada masa kampanye, karena BPD sendiri merupakan lembaga Politik atau legislatif ditingkat Desa.

      Delete
    2. untuk BPD liat ketentuan Permendagri 110/2016.

      Delete