Blog atau Website Desa dan Penghasilan Tambahan
Keberadaan website bagi desa saat ini sudah sangat diperlukan, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan jumlah pengguna Internet di Indonesia. Salah satu fungsi website desa adalah sebagai media sistem informasi desa yang merupakan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Didalam Permendes 19 Tahun 2017, pemerintah juga telah menempatkan Sistem Informasi Desa sebagai salah satu prioritas kegiatan yang seyogyanya dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Sebab, untuk menunjukkan transparansi kinerjanya Pemerintah Desa (Pemdes) wajib melaksanakan keterbukaan informasi Publik yang bisa dilakukan dengan website desa. Bahkan, yang sangat jelas dan netral adalah dalam pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Kepala Desa diharuskan untuk melaporkan Laporan Keuangan tiap tahun atas pelaksanaan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan bahkan pemerintah pun berkepentingan akan hal ini sehingga desa sekarang sudah memiliki domain tersendiri untuk desa yaitu domain desa.id. Selain daripada itu, ada beberapa hal yang menjadikan bahwa saat ini Desa harus go publik dalam artian untuk menyikapi pesatnya perkembangan IT saat ini, desa pun harus dituntut untuk lebih bisa mengikuti perkembangan zaman tersebut.
Kebutuhan akan data dan informasi terbarukan bukan menjadi barang baru di dunia IT, hilir mudik data digital menjadi sebuah kebutuhan wajib bagi manusia milenial, untuk menunjang good goverment dan good governance salah satunya dengan menggunakan fasilitas media IT atau website/blog desa. Tuntutan akan pelayanan publik yang cepat, tepat dan ramah menjadi suatu hal yang harus disikapi oleh Pemerintah Desa dan juga menjadi salah satu indikator desa untuk menjadi kandidat dalam event tahunan Lomba Desa atau evaluasi perkembangan Desa.
Keberadaan website desa bukan saja sebagai media informasi online, tapi lebih dari itu desa bisa menggunakan website untuk :
1. Media Publikasi Kegiatan Desa
Kemudahan akses informasi menjadi hak semua warga masyarakat, warga berhak tahu apa yang direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan oleh Pemerintah Desa, dan tidak semua orang bisa mengakses informasi tersebut seiring dengan variatifnya aktivitas warga masyarakat, tidak semua warga masyarakat desa bisa mengikuti kegiatan sosialisasi atau rapat-rapat yang dilaksanakan oleh desa, dengan keberadaan website desa informasi bisa diakses kapan saja, dimana saja dan dalam kondisi apapun, apalagi sekarang seiring pesatnya perkembangan perangkat mobile dan layanan data yang semakin mudah dan murah, website desa menjadi salah satu pilihan untuk menyampaikan informasi tentang desa.
2. Portal Berita Online
Website desa bisa juga digunakan sebagai media berita online yang memuat materi pembangunan desa dan progres kemajuan suatu desa, portal berita online ini bisa memuat materi tentang kearifan lokal dan serta kultur yang ada di desa, sebagai cara juga untuk meningkatkan minat baca masyarakat dan meningkatkan angka melek huruf masyarakat dalam rangka mensukseskan program pengentasan buta huruf dan miskin pengetahuan.
3. Media Promosi Potensi Desa
Desa dengan kehidupan dan penghidupannya pasti akan memiliki beberapa potensi, baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan bahkan potensi kelembagaan serta potensi-potensi lainnya. Banyak desa yang memiliki potensi sumber daya alam dan wisata yang tidak dikenal oleh masyarakat luas secara umum, sehingga potensi tersebut tidak tersentuh untuk dikembangkan. Dengan website desa, semua bisa dilakukan sehingga pemerintah maupun pihak ketiga bisa mengetahui potensi yang ada di desa dan bisa untuk dikembangkan.
4. Media Jual Beli Online
Setelah desa tahu potensi yang dimilikinya bisa saja website desa digunakan sebagai media untuk jual beli online produk lokal desa, apalagi sekarang dengan adanya kucuran dana desa yang mana lebih menitikberatkan pemberdayaan masyarakat melalui BUMDESA (Badan Usaha Milik Desa), yang mana Bumdes ini tidak perlu langsung menjadi pelaku ekonominya, tapi Bumdes harus bisa menjadi Kadin nya Pemerintah Desa, dengan mengembangkan kelompok-kelompok usaha yang ada didesa dan ditampung di Bumdes dan dipasarkan melalui website desa, dengan menyediakan portal khusus untuk jual beli online.
5. Media Pelayanan Publik
Salah satu indikator yang menyatakan sukses atau tidaknya suatu pemerintahan adalah dengan baik serta meningkatnya pelayanan publik, website desa bisa dijadikan salah satu opsi untuk meningkatkan pelayanan publik, pelayanan kependudukan bisa dilakukan secara mobile atau pelayanan lainnya, sehingga desa bisa mencapai standar pelayanan minimal pemerintahan, banyak platform atau media untuk membuat SID (System Informasi Desa) yang sifatnya gratis dan bisa dikembangkan oleh desa.
6. Sarana Komunikasi dua arah
Kritik dan saran atas kinerja pemerintah desa bisa dilakukan tanpa harus warga masyarakat menyampaikan langsung kepada pemerintah Desa, biasanya masyarakat enggan menyampaikan unek2 secara langsung ke desa, jadi kalau desa sudah menyediakan rubrik khusus kotak saran dan website desa, hal ini bisa dilakukan oleh masyarakat dalam rangka untuk memberikan masukan dan kritikan untuk meningkatkan pembangunan dan profesionalitas kinerja pemerintahan desa.
Bersambung, lain kali akan di urai secara jelas relevansi Website Desa dengan Tambahan Penghasilan Pemerintahan Desa. semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi yang membacanya. mohon maaf bila dalam tulisan tidak nyambung dan keluar dari kontek #OOTD
Keberadaan website desa bukan saja sebagai media informasi online, tapi lebih dari itu desa bisa menggunakan website untuk :
1. Media Publikasi Kegiatan Desa
Kemudahan akses informasi menjadi hak semua warga masyarakat, warga berhak tahu apa yang direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan oleh Pemerintah Desa, dan tidak semua orang bisa mengakses informasi tersebut seiring dengan variatifnya aktivitas warga masyarakat, tidak semua warga masyarakat desa bisa mengikuti kegiatan sosialisasi atau rapat-rapat yang dilaksanakan oleh desa, dengan keberadaan website desa informasi bisa diakses kapan saja, dimana saja dan dalam kondisi apapun, apalagi sekarang seiring pesatnya perkembangan perangkat mobile dan layanan data yang semakin mudah dan murah, website desa menjadi salah satu pilihan untuk menyampaikan informasi tentang desa.
2. Portal Berita Online
Website desa bisa juga digunakan sebagai media berita online yang memuat materi pembangunan desa dan progres kemajuan suatu desa, portal berita online ini bisa memuat materi tentang kearifan lokal dan serta kultur yang ada di desa, sebagai cara juga untuk meningkatkan minat baca masyarakat dan meningkatkan angka melek huruf masyarakat dalam rangka mensukseskan program pengentasan buta huruf dan miskin pengetahuan.
3. Media Promosi Potensi Desa
Desa dengan kehidupan dan penghidupannya pasti akan memiliki beberapa potensi, baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan bahkan potensi kelembagaan serta potensi-potensi lainnya. Banyak desa yang memiliki potensi sumber daya alam dan wisata yang tidak dikenal oleh masyarakat luas secara umum, sehingga potensi tersebut tidak tersentuh untuk dikembangkan. Dengan website desa, semua bisa dilakukan sehingga pemerintah maupun pihak ketiga bisa mengetahui potensi yang ada di desa dan bisa untuk dikembangkan.
4. Media Jual Beli Online
Setelah desa tahu potensi yang dimilikinya bisa saja website desa digunakan sebagai media untuk jual beli online produk lokal desa, apalagi sekarang dengan adanya kucuran dana desa yang mana lebih menitikberatkan pemberdayaan masyarakat melalui BUMDESA (Badan Usaha Milik Desa), yang mana Bumdes ini tidak perlu langsung menjadi pelaku ekonominya, tapi Bumdes harus bisa menjadi Kadin nya Pemerintah Desa, dengan mengembangkan kelompok-kelompok usaha yang ada didesa dan ditampung di Bumdes dan dipasarkan melalui website desa, dengan menyediakan portal khusus untuk jual beli online.
5. Media Pelayanan Publik
Salah satu indikator yang menyatakan sukses atau tidaknya suatu pemerintahan adalah dengan baik serta meningkatnya pelayanan publik, website desa bisa dijadikan salah satu opsi untuk meningkatkan pelayanan publik, pelayanan kependudukan bisa dilakukan secara mobile atau pelayanan lainnya, sehingga desa bisa mencapai standar pelayanan minimal pemerintahan, banyak platform atau media untuk membuat SID (System Informasi Desa) yang sifatnya gratis dan bisa dikembangkan oleh desa.
6. Sarana Komunikasi dua arah
Kritik dan saran atas kinerja pemerintah desa bisa dilakukan tanpa harus warga masyarakat menyampaikan langsung kepada pemerintah Desa, biasanya masyarakat enggan menyampaikan unek2 secara langsung ke desa, jadi kalau desa sudah menyediakan rubrik khusus kotak saran dan website desa, hal ini bisa dilakukan oleh masyarakat dalam rangka untuk memberikan masukan dan kritikan untuk meningkatkan pembangunan dan profesionalitas kinerja pemerintahan desa.
Bersambung, lain kali akan di urai secara jelas relevansi Website Desa dengan Tambahan Penghasilan Pemerintahan Desa. semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi yang membacanya. mohon maaf bila dalam tulisan tidak nyambung dan keluar dari kontek #OOTD
Nyimak..����������
ReplyDeleteKok masih jarang yang mau menggunakan Website desa, apakah biayanya mahal ataukah SDM di desa yang tidak bisa menggunkannya?
ReplyDeleteAlhamdulilah, poin 1,2,3 dan 5 sudah dimulai. untuk point 4 dan 6 masih dalam proses.
ReplyDelete