Desa Go-Blog

May 07, 2018 1 Comments

Menurut kamu Perlukah website desa ? Apakah desa kamu sudah memiliki website ? Ayo kita publikasikan potensi desa dengan memiliki website desa.
Dalam Pasal 86 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebutkan Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, dalam ayat (1) disebutkan desa berhak mendapatkan akses Informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, sistem Informasi sebagaimana dimaksud adalah meliputi penyediaan Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Jaringan, serta sumber daya manusia. Dalam ayat (4) desa wajib memiliki sistem Informasi, sistem informasi desa sebagaimana dimaksud meliputi, Data Desa, Data Pembangunan Desa, Data Kawasan Perdesaan dan informasi lain yang berkaitan dengan desa.
Berikut dibawah ini akan dipandu tentang bagaimana membuat website/Blog yang merupakan salah satu sistem informasi yang sangat mudah diakses dan murah dalam hal pembiayaan, bagi pemula mungkin bisa menggunakan CMS (Content Management System) dengan Flatform Blogspot/Wordpress. Disini mimin akan coba menjelaskan bagaimana cara membuat website dengan flatform blogspot, cekidot bagaimana langkah-langkahnya :

Membuat blog

Anda dapat membuat dan mengelola blog Anda sendiri dengan Blogger.

Membuat blog

  1. Login ke Blogger.
  2. Di sebelah kiri, klik Panah bawah Panah Bawah.
  3. Klik Blog baru.
  4. Masukkan nama blog.
  5. Pilih alamat blog, atau URL.
  6. Pilih template.
  7. Klik Buat blog.
untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam video dibawah ini :
Demikian tulisan kali ini disambung dengan tulisan berikutnya.

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

1 comment: