Apakah Kepala Desa yang Divonis Penjara Langsung Diberhentikan?

May 03, 2018 0 Comments

Bagaimana hukumnya apabila kepala desa yang sudah menjabat divonis penjara??

Apabila kepala desa saat menjabat divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

Namun, mekanisme penggantian kepala desa yang divonis itu bergantung pada sisa masa jabatannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 
Ulasan:
Sebelumnya, kami perlu memberitahukan bahwa UU Desa tidak mengenal istilah pemberhentian tetap. Istilah yang dikenal dalam UU Desa adalah kepala desa yang bersangkutan diberhentikan sementara atau diberhentikan. Mengacu pada hal ini, kami menyimpulkan bahwa maksud dari diberhentikan adalah kepala desa diberhentikan secara tetap dari jabatannya.
 Calon Kepala Desa atau Kepala Desa yang Terlibat Tindak Pidana
Pada dasarnya, aturan terkait tindak pidana yang dilakukan baik oleh calon kepala desa, maupun oleh seseorang yang sudah menjabat sebagai kepala desa telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”).
 Untuk calon kepala desa, sebenarnya telah ada pengaturan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi kepala desa, salah satunya adalah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 33 huruf h dan i UU Desa:

Calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan:
a.    ….
b.    ….
c.    ….
d.    ….
e.    ….
f.     ….
g.    ….
h.    tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

i.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.     ….
k.    ….
l.     ….
m.  ….
 Selanjutnya, apabila yang bersangkutan sedang menjabat sebagai kepala desa, namun melakukan tindak pidana, maka ia diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.[1][1]
 Selain itu, kepala desa juga diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.[2][2]
 Ini berarti, kepala desa diberhentikan sementara setelah dinyatakan sebagai terdakwa atau tersangka (untuk tindak pidana tertentu).
 Kepala Desa yang Divonis Penjara
Apabila ternyata kepala desa tersebut telah divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan (diberhentikan tetap) oleh Bupati/Walikota.[3][3]
 Hal ini juga dapat terlihat dari ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa. Pasal 40 ayat (2) UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa diberhentikan karena:
a.    berakhir masa jabatannya;
b.    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
d.    melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
 Yang mana salah satu syarat sebagai calon kepala desa, sebagaimana telah disebutkan di atas, adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
 Yang Mengisi Kekosongan Jabatan Jika Kepala Desa Diberhentikan
Lalu, siapa yang mengisi kekosongan jabatan sebagai kepala desa jika kepala desa telah diberhentikan? Untuk hal ini, ada dua kemungkinan:
 Kemungkinan pertama, apabila sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa.[4][4] 
Kemungkinan kedua, dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan memenuhi persyaratan.[5][5]
 Hal serupa juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni kepala desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[6][6] 
 Lebih lanjut, apabila kepala desa yang diberhentikan itu sisa masa jabatannya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru.[7][7]
 Namun, apabila kepala desa yang diberhentikan itu sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.[8][8]
 Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat


[1][1] Pasal 41 UU Desa
[2][2] Pasal 42 UU Desa
[3][3] Pasal 43 UU Desa
[4][4] Pasal 46 ayat (1) UU Desa
[5][5] Pasal 47 ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 33 UU Desa
[6][6] Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa
[7][7] Pasal 55 jo. Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa
[8][8] Pasal 56 jo. Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa

 

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: