Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Berikut Perka LKPP secara lengkap :
Berikut dibawah ini Rangkuman/ Highlight Perka LKPP 12/2019 :
Semoga Bermanfaat.
0 comments: