Juknis Pelaksanaan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa (dilaksanakan oleh Desa)
1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tetang Pengelolaan Dana Desa;
2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tetang Pengelolaan Dana Desa;
3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tetang Pengelolaan Dana Desa.
Tujuan
Juknis ini disusun sebagai pedoman bagi Desa, Pemda, dan KPPN dalam :
1. melaksanakan rekonsililasi Dana Desa;
2. menyetorkan sisa Dana Desa yang tidak dipergunakan/dianggarkan kembali;
3. monitoring terhadap penyetoran sisa Dana Desa yang dilakukan oleh Pemda.
Ruang Lingkup
1. Rekonsililasi antara Desa dengan Pemda terhadap Dana Desa TA 2015 s.d. 2018 yang meliputi :
a. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
b. Penggunaan Dana Desa oleh Desa;
c. Sisa Dana Desa di Desa; dan
d. Penyetoran sisa Dana Desa dari RKD ke RKUD.
2. Rekonsiliasi antara Pemda dengan KPPN terhadap Dana Desa TA 2015 s.d. 2019 yang meliputi:
a. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD; dan
b. Sisa Dana Desa di RKUD.
3. Mekanisme penyetoran sisa Dana Desa dari RKUD ke RKUN;
4. Sanksi.
Pelaksanaan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa
Desa Dengan Pemda
1. Rekonsiliasi dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara:
a. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
b. Realisasi/penyerapan Dana Desa oleh Desa; dan
c. Sisa Dana Desa di Desa.
2. Rekonsiliasi dilaksanakan atas Dana Desa dari TA 2015 s.d 2018.
a. Rekonsiliasi dilakukan dengan membandingkan data pada angka 1, yaitu antara pembukuan Desa
dengan pencatatan data pada aplikasi OMSPAN.
b. Data pada aplikasi OMSPAN sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai berikut:
1) Data hasil perekaman oleh Pemda atas konfirmasi penyaluran Dana Desa dari RKUD ke
RKD masing-masing desa TA 2015 dan 2016.
2) Data hasil perekaman oleh Pemda atas konfirmasi penyerapan Dana Desa oleh masing-masing desa TA 2015 dan 2016, dan
3) Data hasil perekaman oleh Pemda atas sisa Dana Desa TA 2016 dan penggunaannya pada
tahun 2017.
4) Data transaksi penyaluran dan penyerapan Dana Desa TA 2017 s.d 2018 pada aplikasi
OSMSPAN.
Untuk lebih jelasnya dapat di dilihat dalam Nota Dinas dibawah ini :
Demikian semoga bermanfaat
video dapat ditonton disini :
Siap
ReplyDeleteok, untuk download tinggal klik popout berbentuk tanda panah.
ReplyDeleteNggak bisa di download catatan nya
ReplyDeletesangat bisa didownload koq, mudah sekali
Delete