Cadangan Pangan di Desa, Permendagri 30 Tahun 2008
![]() |
Gambar : ilustrasi Peresmian Lumbung Pangan Desa |
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Cadanganpangan pemerintah desa adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai
oleh pemerintah desa, untuk konsumsi masyarakat, bahan baku/ industri, dan
untuk menghadapi keadaan darurat (transien), rawan pangan, dan
gejolak harga pangan di tingkat masyarakat.
Keadaan
darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial
masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur
biasa, yang dapat disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti: gempa bumi,
letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, kekeringan,
gangguan hama penyakit tanaman dan lainnya, dan bencana sosial antara lain
kebakaran pemukiman, kebakaran hutan, dan kerusuhan sosial yang menyebabkan
masyarakat korban mengalami kerawanan pangan dan tidak mampu mengakses pangan
yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Rawanpangan kronis adalah kondisi tidak terpenuhinya pangan minimal bagi rumah
tangga secara terstruktur dan bersifat terus-menerus sesuai Peta Kerawanan
Pangan (Food in Security Atlas/FIA).
Berikut dibawah ini regulasi yang mengatur tentang lumbung pangan di desa :
Demikian semoga bermanfaat
Berikut dibawah ini regulasi yang mengatur tentang lumbung pangan di desa :
Demikian semoga bermanfaat
0 comments: