Sistem Kompilasi Manajemen dan Informasi Kepegawaian Desa (SIKOMIK-Desa)
Sistem Kompilasi Manajemen dan Informasi Kepegawaian Desa (SIKOMIK-Desa)
Kategori : Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Ringkasan Masalah
Dalam sistem pemerintah
Indonesia, selain otonomi daerah terdapat juga otonomi desa. Menurut Pasal 1
Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hal
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Fungsi pemerintah desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan,
seperti: Pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan (layanan kepada masyarakat).
Dalam hal ini pemerintah desa harus memberikan kemudahan kepada masyarakat
dalam rangka memenuhi hak sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kinerja aparat desa harus sesuai
dengan pedoman yaitu konstitusi atau undang-undang yang telah dibuat untuk
mengelola dan menangani urusan desa. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
Perangkat Desa bertugas membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa diangkat
oleh Kepala Desa dari Penduduk Desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa. Amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kewenangan yang
diatur dan di urus desa semakin luas yaitu meningkatnya sumber pendapatan dari
Pemerintah. Untuk itu diperlukan regulasi yang mengatur pengelolaan
pemerintahan desa, mulai dari pemilihan Kepala Desa, dan pengisian aparatur
desa. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas
hidupnya.
Dalam otonomi daerah ada
pembagian klasifikasi desa, yaitu : Desa tertinggal, desa berkembang, desa maju
atau desa mandiri. Kabupaten Pangandaran yang memiliki 93 desa dengan tipologi
pesisir dan pegunungan, pada pelayanan public masih ditemukan kendala dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama pada standar pelayanan yaitu
kurangnya kejelasan penyelesaian pelayanan, kecepatan, tanggungjawab, dan
kondisional. Seharusnya terjadi perubahan dalam layanan public kepada
masyarakat yang lebih baik dan efektif. Pelayanan public bisa dikatakan baik
dan efektif jika pelayanan itu memenuhi standar pelayanan public yaitu
kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efesien,
ekonomis, keadilan merata dan ketepatan waktu.
Dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik di desa Pemerintah Kabupaten menerbitkan Peraturan Bupati
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insentif
Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Dalam Rangka Peningkatan
Kesejahteraan, aparatur Pemerintah Desa diberikan tunjangan untuk menunjang
peningkatan kinerja pelayanan aparatur pemerintah desa. Tunjangan Tambahan
Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa atau TPAPD ini diberikan tiap bulan kepada
Aparatur Pemerintah Desa dengan ketentuan : Kepala Desa mendapatkan tunjangan
sebesar Rp. 2.000.000/bulan, Sekretaris Desa Rp. 1.400.000/bulan dan perangkat
desa lainnya Rp. 1.000.000/bln.
Sejak diberlakukannya TPAPD ini
tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah desa dikabupaten pangandaran
mengalami kenaikan yang signifikan, tapi disisi lain kualitas pelayanan ke
masyarakat belum mengalami kenaikan yang signifikan, salah satu indikator yang
menunjukan belum adanya kepuasan public terhadap pelayanan di Pemerintah desa
adalah dilihat dari 68 desa yang mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada
tahun 2019 yang mana mayoritas incumbent mengikuti kontestasi dimaksud tetapi
hanya sekitar 10% yang terpilih kembali. Meski pilkades bukan indikator penentu
kualitas pelayanan public, tapi dari hal ini bisa di gambarkan bagaimana
kualitas pelayanan public kepada masyarakat.
1.
Tujuan dari insiatif : Gambarkan tujuan dari
inisiatif. Gambarkan tujuan dari inisiatif yang diperkenalkan/dilaksanakan :
200 kata
Sejak diberlakukannya TPAPD ini
tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah desa dikabupaten pangandaran
mengalami kenaikan yang signifikan, tapi disisi lain kualitas pelayanan ke
masyarakat belum mengalami kenaikan yang signifikan, salah satu indikator yang
menunjukan belum adanya kepuasan public terhadap pelayanan di Pemerintah desa
adalah dilihat dari 68 desa yang mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada
tahun 2019 yang mana mayoritas incumbent mengikuti kontestasi dimaksud tetapi
hanya sekitar 10% yang terpilih kembali. Meski pilkades bukan indikator penentu
kualitas pelayanan public, tapi dari hal ini bisa di gambarkan bagaimana
kualitas pelayanan public kepada masyarakat.
Asep Deni Ginanjar, S.Sos selaku
Kepala seksi Penataan Desa pada Bidang Penataan Kerjasama dan Administrasi
Pemerintah Desa Dinas Sosial Pemberdayan Masyarakat dan Desa, meluncurkan
program inovasi SIKOMIK Desa atau Sistem Kompilasi Manajemen dan InformasiKepegawaian Desa dengan tujuan agar adanya peningkatan kesejahteraan aparatur
pemerintah desa serta meningkatnya disiplin aparatur pemerintah desa dan
berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan aparatur pemerintah desa kepada
masyarakat.
Setelah diberlakukannya inovasi
ini yang ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan ketentuan Peraturan Bupati
Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur
Pemerintah Desa diharapakan akan adanya perubahan signifikan terkait dengan
pola kerja, disiplin kerja, serta etika kerja dan bahkan kepatuhan kepada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya sebagai penyelenggara Negara tingkat desa, program ini akan di implementasikan
di seluruh desa di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2020.
2.
Keselarasan
dengan katagori dan kriteria yang dipilih : 100 Kata
Kategori yang
dipilih adalah Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Program inovasi ini akan di
implementasikan mulai tahun 2020 dan berlaku bagi semua desa di wilayah
Kabupaten Pangandaran, kegiatan ini didasarkan kepada belum adanya peningkatan
indeks kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan dari penyelenggara desa, dan
masih kurangnya disiplin aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya. Ada perbedaan paradigma saat ini terhadap aparatur pemerintah desa
pasalnya saat ini anggaran yang dikelola oleh pemerintah besaranya sudah
fantastis dan beban kerja yang diemban pun sudah hamper sama dengan pegawai
negeri sipil, jadi jika tidak didukung dengan peningkatan disiplin aparatur
pemerintah desa, dikhawatirkan kinerja aparatur pemerintah desa tidak akan
maksimal bahkan ada kecenderungan pelanggaran hokum dalam penyerapan anggaran.
3. Signifikan/arti
penting (200 kata)
Berdasarkan laporan melalui media
masa per januari 2020 ada perangkat desa yang sudah diberhentikan atau bahkan
purna bakti tapi masih menerima penghasilan dan tunjangan dan hal ini tentunya
akan menganggu atau merusak tatanan dalam hal pengelolaan keuangan desa yang
transparan, terbuka, partisipatif tertib dan disiplin anggaran.
Saat ini tercatat ada 93 Kepala
Desa, 93 Sekretaris Desa dan 1143 orang perangkat desa lainnya dan menyerap
anggaran tunjangan sebesar 17.510.400.000 (Tujuh belas milyar lima ratus
sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) yang dialokasikan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan hal ini tidak memberikan dampak
signifikan atas peningkatan kinerja aparatur Pemerintah Desa.
Aplikasi sikomik merupakan
aplikasi presensi atau daftar hadir elektronik dan bersifat online (daring) dan
dijadikan alat ukur untuk menentukan besaran tunjangan yang akan diterima oleh
aparatur pemerintah desa.
4. Inovasi
Inovasi Sikomik bersifat kreatif
dan inovatif serta spekulatif diterapkan di pemerintah desa, mengingat
pemerintah desa merupakan lembaga pemerintahan yang unik dan memiliki hak
otonom serta diatur secara mandiri melalui Undang-undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa. Inovasi ini awalnya digagas oleh Kepala seksi Penataan Desa Dinas
Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk mendorong peningkatan kinerja
serta disiplin aparatur pemerintah desa dan juga untuk meningkatkan efektivitas
dan efesiensi dalam penyerapan anggaran dengan realisasi kegiatan yang
maksimal.
Inovasi sikomik dalam prosesnya
diharapkan dapat meningkatkan capaian kinerja aparatur pemerintah desa dalam
memberikan pelayanan dan berlakunya sanksi bagi aparatur yang kurang memaksimal
kinerja serta tidak patuh pada peraturan perundang-undangan serta disiplin
kerja dengan adanya pengurangan tunjangan yang diterima dimana sisa anggaran
akan tetap tersimpan di rekening Kas umum daerah dan dapat dialihkan kepada
kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah yang lebih produktif dan memberikan
kemanfaatan lebih besar.
Yang menjadi inovasi berikutnya
bahwa inovasi ini tidak memberatkan anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten
tapi dianggarkan dari Anggaran APBDesa dengan sumber dana Alokasi Dana Desa
(ADD) Tahun 2020.
5.
Transferibilitas
(Sesuatu yang dipindahtangankan) 100 Kata
Kegiatan replikasi dan duplikasi
Sikomik desa akan diterapkan secara serentak diseluruh desa di kabupaten
Pangandaran dengan menyasar aparatur pemerintah desa. Setelah sukses
dilaksanakan dan diterapkan kepada aparatur pemerintah desa ke depan akan
diberlakukan juga bagi para anggota bpd, tentunya dengan ketentuan yang
berbeda, dan tentunya juga diharapkan bisa di duplikasi dan replikasi oleh
Pemerintah kabupaten yang ada di provinsi Jawa Barat minimalnya maksimalnya
bisa diterapkan secara nasional dan tentunya juga harus berbanding lurus dengan
jaminan dan tunjangan yang akan diterima oleh aparatur Pemerintah Desa.
6. Sumber Daya dan Berkelanjutan (300 Kata)
Inovasi Sikomik desa dalam pelaksanaannya akan
dilaksanakan oleh aparatur pemerintah desa melalui kaur umum desa masing-masing
sebagai admin kepegawaian di desa dan dikelola secara langsung oleh pegawai
yang ada di Bidang Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa.
Pengembangan ke depan dari aplikasi sikomik ini
akan lebih menekankan kepada peningkatan kualitas kinerja aparatur pemerintah
desa, untuk saat ini baru diterapkan kepada disiplin kerja dan patuh serta taat
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan pemerintah
desa.
Kegiatan yang dilaksanakan untuk implementasi
Sikomik adalah dengan melalui sosialisasi serta pengimplementasian aplikasi
system keuangan desa (siskeudes) versi 2.0.2 dan memasukan kegiatan pengadaan
aplikasi dan mesin presensi pada prioritas penggunaan ADD tahun 2020 dan
memasukan kode rekening kegiatan di system keuangan desa, dan juga sosialisasi
ini mengundang stakeholder yang berkepentingan kepada pemerintah desa, terutama
yang berkewenangan memberikan pembinaan dan pengawasan, dalam hal ini BPKD atau
badan keuangan daerah dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kabupaten
yaitu Inspektorat Daerah.
7.
Dampak
a. Target/
sasaran : Aparatur Pemerintah Desa
b. Tata
Kelola Inovasi :
Pemantauan dan evaluasi sepenuhnya dilaksanakan oleh
pemerintah daerah kabupaten yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa,
dengan penanggung jawab langsung adalah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa. Laporan kehadiran disampaikan langsung ke desa yang
bersangkutan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan ajuan pencairan tunjangan
tambahan penghasilan, ke Badan Pengelola Keuangan Daerah sebagai dasar
menentukan besaran untuk pencairan anggaran tunjangan aparatur desa, dan ke
inspektorat sebagai laporan real kinerja aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintah desa untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
c. Indikator
Keberhasilan Sikomik
Aparatur pemerintah desa akan mengetahui serta paham
serta sadar akan tugas pokok dan fungsinya juga akan menerima tunjangan sesuai
hasil pengukuran berdasarkan kinerja yang dilaksanakannya.
Tercapainya asas efektif, efesien dan ekonomis dalam
penyaluran tunjangan aparatur desa yang bersumber dari APBD Kabupaten.
Realnya laporan kehadiran dan kinerja aparatur desa
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Negara.
Adanya tuntutan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
sebaik-baiknya demi mengejar capaian kinerja yang berdampak pada profit yang
diterima.
d. Gambaran
Dampak
Ketika sikomik ini diberlakukan pada bulan maret akan
terlihat perbedaan kinerja aparatur desa, bisa dibandingkan kinerja real dan
kinerja yang direkayasa pasti akan tercapai capaian kinerja 100% pada bulan
januari dan pebruari dan akan berbeda pada capaian kinerja di bulan maret
berdasarkan pengukuran yang sifatnya realtime dan online (daring). Dan pada
gilirannya pun akan berdampak pada penghematan anggaran di APBD Kabupaten.
8.
Keterlibatan pemangku kepentingan (200 Kata) :
Membangun kemitraan, Kolaborasi dan
koordinasi yang terus menerus antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
merupakan salah satu kunci keberhasilan inisiatif ini. Selain itu, azas saling
memberi manfaat bagi seluruh masyarakat juga merupakan ruh yang harus ditemukan
sejak inisiatif dimulai.
Pemetaan peran dan
manfaat bagi seluruh stakeholders antara lain : (1) Kepala Dinas Sosial
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai penanggungjawab sekaligus yang
memantau dan mengevaluasi berjalannya kegiatan sikomik desa, (2) Kepala Bidang
PKAPD sebagai ketua dan penanggungjawab teknis berjalannya kegiatan sikomik
desa dan memastikan kegiatan sikomik desa bisa dilaksanakan di seluruh desa di
wilayah kabupaten pangandaran, (3). BPKD Sebagai penyalur anggaran tunjangan
aparatur desa dalam menyalurkan tunjangan telah sesuai dengan pengukuran yang
dicapai oleh semua aparatur desa. (4) inspektorat, dalam hal tepatnya sasaran
sesuai dengan penerima manfaatnya tunjangan yang disalurkan BPKD dan sebagai
pengukur kinerja aparatur desa. (5) aparatur desa sebagai pelaksana kegiatan
sikomik desa dan juga sebagai penerima manfaat program ini bisa menerima semua
tunjangan yg akan diterimanya.
0 comments: