Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Penyelenggara Negara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 ini mengatur tentang Penggunaan dan mekanisme nama domain penyelenggara Pemerintah, termasuk Pemerintah Desa, Peraturan ini bias dijadikan pedoman bagi Pemerintah Desa untuk mendaftarkan nama domain website milik Pemerintah desa.
Pengguna Nama Domain yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Instansi yang telah mendapat Nama Domain Instansi berdasarkan mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Pengguna Nama Domain yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Instansi yang telah mendapat Nama Domain Instansi berdasarkan mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Nama
Domain yang meliputi:
a. pendaftaraan Nama Domain;
b. penggunaan Nama Domain;
c. penonaktifkan Nama Domain;
d. perpanjangan Nama Domain;
e. penunjukan Pejabat Nama Domain;
f. perubahan Nama Domain, data Pengguna, dan Pejabat
Nama Domain; dan
g. Server Nama Domain.
Domain yang meliputi:
a. pendaftaraan Nama Domain;
b. penggunaan Nama Domain;
c. penonaktifkan Nama Domain;
d. perpanjangan Nama Domain;
e. penunjukan Pejabat Nama Domain;
f. perubahan Nama Domain, data Pengguna, dan Pejabat
Nama Domain; dan
g. Server Nama Domain.
Demikian semoga bermanfaat.
0 comments: