21 Langkah Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)
Berikut ini kami sajikan 21 langkah dalam proses pelaksanaan penetapan dan Penegasan batas desa (PPBD) yang mana langkah ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan berlaku bagi des yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proses PPBD ini untuk pemetaan nya harus dilakukan oleh Lembaga yang mengurusi tentang peta dan pemetaan yaitu BIG ( Badan Informasi Geospasial) yang fasilitasi anggarannya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Kementrian dan Lembaga Negara BIG. Peta dan wilayah Desa harus berdasarkan pada titik koordinat yang pemetaannya dilakukan oleh BIG.
Untuk lebih jelas dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Lampiran Permendagri 45 Tahun 2016
Untuk langkahnya adalah sebagai berikut :
Untuk lebih mudah memahaminya dapat disimak dalam video berikut :
Demikian semoga bermanfaat.
Demikian semoga bermanfaat.
0 comments: