Rambu-rambu yang harus diperhatiakan dalam Evaluasi APBDes

November 20, 2018 , , 1 Comments

evaluasi_apbdesa
Diagram Proses Penyusunan APBDesa
Sebagaimana amanat Pasal 34-37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwasanya Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi Peraturan Desa tentang APBDes, maka sebelumnya Raperdes dimaksud harus dilakukan evaluasi (penelitian dan dilakukan verifikasi serta kesesuaian) anggaran yang direncanakan agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya juga sudah sesuai dengan kewenangan desa serta merupakan hasil musyawarah desa yang diterjemahkan dalam Dokumen Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes).
evaluasi_apbdesa



Perlu Diketahui, bahwa Raperdes APBDes setelah dibahas dan disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kepada Bupati melalui Camat atau sebutan lain (Pasal 34 ayat 1). Kemudian, dalam hal melakukan evaluasi terhadap Raperdes APBDes, Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melaksanakan evaluasi Raperdes kepada Camat atau sebutan lain (Pasal 37) Permendagri 20 Tahun 2018.

Berikut dibawah ini, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Desa jika Raperdes APBDes nya akan dilakukan evaluasi :
1. Surat Pengantar
2. Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa
3. Peraturan Desa mengenai Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP)
4. Peraturan Desa mengenai Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
5. Peraturan Desa mengenai Pembentukan Dana Cadangan, jika tersedia
6.  Peraturan Desa mengenai Penyertaan Modal, jika tersedia ; dan
7. Berita Acara Hasil Musyawarah BPD

Dalam hal melaksanakan evaluasi Raperdes APBDes, Bupati dapat mengundang Kepala Desa dan atau Perangkat Desa, dan hasil evaluasi Raperdes APBDes disampaikan kepada Pemerintah Desa paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Perdes APBDes dimaksud.


Ada beberapa Aspek yang harus diperhatikan oleh tim Evaluasi APBDes tingkat Kecamatan, yaitu :
a. Aspek Administrasi dan Legalitas, yang meliputi :
  • Apakah semua dokumen evaluasi telah diterima dari Desa secara lengkap
  • Apakah pengajuan Rancangan Perdes tentang APB Desa atau Rancangan Perdes tentang Perubaham APB Desa dilakukan tepat waktu.
  • Apakah BPD telah menyepakati Rancangan Perdes tentang APB Desa/ Rancangan Perdes tentang Perubaham APB Desa
b. Aspek Kebijakan dan Struktur APB Desa/Perubahan APB Desa, yang meliputi :
1. Umum
  • Apakah Rancangan Perdes tentang APBDes/Perubahan APB Desa disusun berdasarkan RKPDesa/RKPDesa Perubahan tahun berkenaan
  • Apakah penempatan pos Pendapatan telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan
2. Pendapatan
  • Apakah estimasi pendapatan rasional dan realistis 
  • Apakah estimasi pendapatan Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa rasional dan realistis, serta didapatkan secara legal dan telah diatur dalam Peraturan Desa
  • Apakah estimasi pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Transfer rasional dan realistis
3. Belanja
  • Apakah penempatan pos Belanja telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan
  • Semua kegiatan Belanja Desa telah sesuai dengan Kewenangan Desa
  • Apakah ada program/kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran (multiyears)
  • Apakah belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa paling banyak 30% dipergunakan untuk:
  • 1. siltap dan tunjangan Kades dan perangkat Desa; 2. operasional pemerintahan Desa; 3. tunjangan dan operasional BPD; 4. insentif rukun tetangga dan rukun warga.
  • Siltap, tunjangan dan operasional untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai yang ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota.
  • Besaran Tunjangan dan Operasional untuk Anggota BPD, serta insentif RT/RW dianggarkan sesuai yang ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota
  • Alokasi belanja dengan output yang akan dihasilkan logis karena telah memperhitungkan tingkat kemahalan dan geografis (Standar Harga)
4. Pembiayaan
  • Apakah penempatan pos Pembiayaan telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan
  • Apakah ada pos pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan Dana Cadangan
  • Apakah Pembentukan Dana Cadangan telah ditetapkan dengan Peraturan Desa
  • Apakah ada pos pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada BUMDes
  • Apakah penyertaan modal pada BUMDes, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan melalaui Peraturan Desa dan memenuhi nilai kelayakan usaha
  • Pada evaluasi Perubahan APB Desa, pada pos penerimaan pembiayaan terdapat SilPA tahun anggaran sebelumnya
  • Pada evaluasi Perubahan APB Desa, apakah SilPA tahun sebelumnya telah digunakan seluruhnya.
Demikian Rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam melakukan evaluasi atau persiapan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), selain hal diatas perlu juga diperhatikan Sumber Dana yang mengikat misal Dana Desa harus mengacu pada Permendes PDTT Nomor 16 tahun 2018 tentang penetapan prioritas Dana Desa Tahun 2019, untuk ADD, Bantuan Keuangan Provinsi dan Kabupaten mengacu pada ketentuan Peraturan Kepala Daerah tentang sumber dana dimaksud.
Untuk mudahnya, dibawah ini kami lampirkan juga matrik pedoman evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).






Akhirnya demikian postingan kali ini semoga bermanfaat buat semua pemerintah desa, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD, LKD dan para penggiat Desa.

Sumber :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Diposting oleh : 45d3n 


d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

1 comment: