Fitur Tambahan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0

November 28, 2018 17 Comments

siskeudes_versi_2
Sejak diluncurkan atau di launching oleh Kemendagri bersama BPKP pada tanggal 21 Nopember 2018 di Jakarta, banyak dari Pemerintah Desa yang penasaran dengan aplikasi siskeudes terbaru yang sudah dirasakan manfaatnya dalam hal pengelolaan keuangan desa. Jangankan dari Pihak Pemerintah Desa, pihak admin ataupun operator tingkat Kabupaten pun sangat penasaran dengan aplikasi yang satu ini, pasalnya update aplikasi ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebelumnya mimin telah update tentang Pedoman penggunaan aplikasi siskeudes, kali ini mimin akan menguraikan beberapa fitur atau menu tambahan yang konon katanya sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.



Bagaimana penampakannya dan seperti apakah perubahan yang baru pada aplikasi siskeudes versi 2.0 dimaksud, begini penampakannya :
1. Menu Parameter
dari menu parameter ini ada menu baru yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang keuangan desa, dari menu parameter ini ada dua tambahan menu untuk admin kabupaten maupun operator siskeudes desa, yaitu menu output dana desa untuk admin kabupaten dan menu referensi peraturan desa bagi operator siskeudes.
Menu output dana desa ini digunakan untuk admin tingkat kabupaten untuk input output pelaksanaan kegiatan yang difasilitasi oleh Dana Desa (Dropping APBN), menu ini digunakan agar capaian output semua desa sekabupaten menjadi sama dan memudahkan dalam melakukan kompilasi realisasi penggunaan Dana Desa, seperti apa penampakannya :

Menu Referensi Peraturan, menu ini digunakan untuk mengenerate dasar hukum atau latar belakang penetapan suatu produk hukum di desa terkait dengan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades) dan Peraturan tentang Pertanggungjawaban dari APBDes, dan kemungkinan menu ini akan dibuka oleh admin Kabupaten karena regulasi atau peraturan tiap desa baik nomor maupun tanggal pasti akan berbeda, penasaran gimana penampakannya:

ough ya sebelum ke menu data entry penganggaran, ada perubahan menu Data umum di penganggaran dipindah ke menu Data entry >> Perencanaan >> Data Umum

2. Menu Data Entry
Menu Data Entry ini ada banyak penambahan fitu atau menu yang disesuaikan dengan Permendagri 20 Tahun 2018, dan di menu data entry ini yang paling banyak penambahannya, penampakannya seperti gambar dibawah ini :
ada tiga menu tambahan yaitu menu Anggaran Kas desa, Peraturan APBDes dan Menu Input Anggaran Lanjutan.

Menu Anggaran Kas Desa
Menu anggaran Kas desa digunakan untuk perencanaan Penerimaan dan Pengeluaran Dana dalam rangka pelaksanaan APBDes dan ini merupakan time schedulle atau jadwal penerimaan dan pengeluaran anggaran, agar pengelolaan keuangan sesuai dengan prinsip dan azas pengelolaan keuangan yaitu agar tertib dan disiplin anggaran, bagaimana bentuk menunya, kita liat di TKP :
siskeudes_versi_2
Menu Input RAK Desa untuk Pendapatan

siskeudes_versi_2
Menu Input RAK Desa untuk Belanja
siskeudes_versi_2
Menu Input RAK Desa untuk Pembiayaan

Menu Peraturan APBDes
Menu ini digunakan untuk melakukan input Nomor Perdes, Tanggal Perdes, Nomor Perkades serta tanggal Perkades, juga input Nama Kades serta Sekdes yang menandatangi Produk hukum di desa serta input nomor Lembaran serta berita desa, dan kemudian setelah selesai diinput hasil tersebut bisa langsung di cetak bahkan dikonversi ke format word atau aplikasi sejenisnya bila diperlukan untuk dilakukan penyuntingan (editing) dari regulasi tersebut, dan hal ini menjadi satu paket serta memudahkan pemerintah desa dalam menyusun dan membuat peraturan di Desa, bagaimana penampakannya adalah sebagai berikut :

siskeudes_versi_2
Menu Input Peraturan atau produk hukum desa
Menu Anggaran Lanjutan
Menu Anggaran ini digunakan jika ada kegiatan di tahun sebelumnya yang belum selesai pengerjaannya atau sedang berjalan dan kemudian tahun anggaran sudah berakhir dan bergulir ke tahun anggaran berikutnya, misalnya kegiatan di tahun sebelumnya baru terealisasi anggaran 80% dan realisasi fisik baru mencapai 65%, maka di menu ini kita bisa menganggarkan kembali sisa anggaran yang belum terselesaikan dimaksud untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, bagaimana penampakan menu nya adalah sebagai berikut :
siskeudes_versi_2
Menu Input Anggaran Lanjutan atau DPAL

3. Menu Penatausahaan
Di Menu ini belum sempat teranalisis, mungkin dalam postingan berikutnya akan mimin uraikan.

4. Menu Laporan
Menu Pelaporan dan pertanggungjawaban banyak perubahan yang signifikan baik itu menu Laporan Penganggaran maupun Menu Laporan Penatausahaan.
Dalam menu Laporan Penganggaran ada penambahan fitur sebagaimana dalam gambar berikut :
siskeudes_versi_2
Menu Laporan Penganggaran
Dalam menu ini ada tambahan output RAK Desa yang memuat rencana Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran kapan akan terealisasi dan dieksekusi kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDes, kemudian menu RKA ini adalah dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran atau schedulle atau jadwal kegiatan akan dilaksanakan, DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran merupakan Dokumen yang wajib ada sebelum kegiatan bisa dieksekusi atau dilaksanakan yang lampirannya terdiri dari RKA, RKKD dan RAB. DPA Lanjutan adalah Dokumen untuk kegiatan lanjutan yang belum selesai di Tahun Anggaran sebelumnya.

Menu ouput Laporan Penatausahaan pun begitu ada perubahan yang siginifikan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, biar tidak penasaran kita lihat penampakannya :
siskeudes_versi_2
Menu Laporan Penatausahaan
Di menu ini ada beberapa output diantaranya ada BKU (Buku Kas Umum) yang memuat transaksi tunai maupun transaksi melalui perbankan dan hal ini sangat dimungkinkan untuk mencatat transaksi non tunai, dan kemudian ada Buku Khusus untuk pencatatan Kas Tunai dan Bank yang dipisahkan, Buku Pembantu Kegiatan, Pembantu Pajak dan Pembantu Panjar yang mencatat transaksi engan mekanisme Panjar yang masih sama seperti di Permendagri 113 Tahun 2014.
Ada Menu tambahan di output laporan ini yaitu menu Buku Pembantu Pajak Rekap dimana dalam buku ini dicatat Rekapan Pajak baik PPN, PPh,dan Pajak lainnya. dan kemudian Buku Pajak Rekap Per jenis pajak yang dibayarkan baik itu PPn, PPh maupun pajak lainnya yang direkap selama setahun anggaran, dan bisa digunakan untuk melakukan pengecekan jika ada pajak yang double maupun yang belum dibayarkan.

5. Menu Tambahan
Menu tambahan ini hanya ada tambahan menu tentang Peraturan dalam pengelolaan Keuangan Desa, baik itu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maupun Permendesa PDTT Nomo 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, jika dikemudian operator atau pemerintahan desa kesulitan untuk mencari referensi regulasi dimaksud tidak perlu pusing untuk mencari di internet atau di file komputer, tinggal buka aplikasi lalu klik menunya langsung akan terbuka regulasi yang kita pilih, penasaran penampakan menunya sebagai berikut :
siskeudes_versi_2
Menu Tambahan tentang Regulasi Desa


Demikian posting kali ini, semoga memberikan sedikit kemanfaatan bagi rekan-rekan operator atau perangkat desa, dan mudah-mudahan mimin salah dalam postingan kali ini, sehingga ada perbaikan atau kritik serta saran dalam perbaikan dalam postingan ini.

disusun oleh : 45d3n  twitter : aagames12 IG :aagames12

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

17 comments:

  1. pak untuk masuk ke adminnya gimana

    ReplyDelete
  2. Di mana mendapatkan aplikasinya utk bahan belajar?
    Klo ada, mohon kirimkan Link atau via email achunp@gmail.com

    ReplyDelete
  3. Siskeudes v.2 punya saya sdh terinstal dan boleh minta link aplikasi sistim administrasi kependudukan (siak).

    ReplyDelete
  4. Kalo boleh minta aplikasinya min.. 081226235813 nuhun

    ReplyDelete
  5. mhn di kirim aplikasinya min...
    082257242351, terimakasih.

    ReplyDelete
  6. mohon kirim aplikasinya di WA nihh 085255440174

    ReplyDelete
  7. Kirim aplikasinya..
    Rickal90@gmail.com

    ReplyDelete
  8. Input DPAL itu kapan waktunya, di siskeudes tahun berjalan (akhir tahun) apa di aplikasi Siskeudes tahun berikutnya (awal tahun)

    ReplyDelete