TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
1.
AZAS PEMBENTUKAN PERATURAN DESA
a. Kejelasan tujuan
b. Kelembagaan atau urgan pembentuk yg tepat
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
d. Dapat dilaksanakan
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f. Kejelasan rumusan
g. Transparan
2.
JENIS PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI DESA
a.
Peraturan
Desa
b.
Peraturan
Bersama Kepala Desa
c.
Peraturan
Kepala Desa
Peraturan di desa sebagaimana dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran
lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan bersama Kepala Desa berisi materi
kerjasama desa.
Peraturan Kepala Desa berisi materi pelaksanaan
peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3.
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
a. Landasan Filosofis.
Landasan filosofis merupakan
pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi
suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b. Landasan Sosiologis.
Landasan sosiologis merupakan
pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis
sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan
kebutuhan masyarakat dan negara. Dalam peraturan desa, agar peraturan desa yang diterbitkan jangan sampai
bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat misalnya
adat istiadat, agama.
c. Landasan Yuridis.
Landasan yuridis merupakan
pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan
mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan
dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan
yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi
yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru.
Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan,
peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih
rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah
ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
4.
PERSIAPAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA
Pemrakarsa rancangan peraturan desa adalah:
a.
Pemerintah
Desa
b.
Usul
Inisiatif BPD
5.
PEMBAHASAN
Rancangan peraturan desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah
Desa dan BPD. Muatan materi dilihat dari sudut pandang
tujuan diterbitkannya sebuah Peraturan Desa itu maka materi Peraturan Desa
antara lain meliputi :
a.
Menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat
mengatur
b.
Menetapkan segala sesuatu yang menyangkut
kepentingan masyarakat desa
c.
Menetapkan segala sesuatu yang membebani keuangan
desa dan masyarakat.
6.
KERANGKA STRUKTUR PERATURAN DESA, PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA DAN
PERATURAN KEPALA DESA
- PENAMAAN/JUDUL
- PEMBUKAAN
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
- LAMPIRAN (BILA DIPERLUKAN)
a. PENAMAAN/JUDUL
- Setiap Peraturan Desa dan Keputusan Desa mempunyai penamaan/judul
- Penamaan/ judul Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun dan tentang nama peraturan atau Keputusan yang diatur
- Nama Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa dibuat singkat dan mencerminkan isi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
- Judul ditulis dengan huruf kapital tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh :
·
Jenis Peraturan Desa :
PERATURAN DESA...............(Nama Desa)
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN...........
·
Jenis Peraturan Bersama Kepala Desa
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa)
DAN KEPALA DESA... (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Peraturan Bersama)
·
Jenis Peraturan Kepala Desa :
PERATURAN KEPALA DESA.............(Nama Desa)
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
IURAN
PEMBANGUNAN JEMBATAN DESA
·
Jenis Keputusan Kepala Desa :
KEPUTUSAN KEPALA DESA.................(Nama
Desa)
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG
TIM PENYUSUN RPJM DESA
b. PEMBUKAAN
Pembukaan pada Peraturan Desa terdiri dari :
a.
Frasa “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa “
b.
Jabatan Pembentuk Peraturan Desa
c.
Konsiderans
-
Menimbang
-
Mengingat
d. Frasa “
Dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan
Desa dan Kepala Desa“
e.
Memutuskan dan
f.
Menetapkan
Pembukaan pada Peraturan Bersama Kepala
Desa
a.
Frasa “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa “
b.
Jabatan pembentuk Paraturan Bersama Kepala Desa
c.
Konsiderans
-
Menimbang
d. Dasar Hukum
-
Mengingat
e.
Memutuskan; dan
f.
Menetapkan
Pembukaan pada Peraturan Kepala Desa
a.
Frasa “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa “
b.
Jabatan pembentuk Paraturan Kepala Desa
c.
Konsiderans
-
Menimbang
- Dasar Hukum
-
Mengingat
- Memutuskan; dan
- Menetapkan
Pembukaan pada Keputusan Kepala Desa
a.
Jabatan pembentuk paraturan kepala desa
b.
Konsiderans
-
Menimbang
b. Dasar Hukum
-
Mengingat
-
Memperhatikan (jika diperlukan)
c. Memutuskan dan
d. Menetapkan
c. PENJELASAN
a. FRASA
” Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ”,
Kata
frasa yang berbunyi ” Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” merupakan kata yang
harus ditulis dalam Peraturan Desa, cara penulisannya seluruhnya huruf kapital,
ditulis dalam satu baris dan tidak diakhiri tanda baca.
Contoh :
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
b. JABATAN
Jabatan pembentuk Peraturan Desa, Peraturan Bersama
Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri
dengan tanda baca koma ( , )
Contoh :
KEPALA DESA
KUSUMANEGARA,
c. KONSIDERANS
Konsiderans harus diawali dengan
kata ” Menimbang ” yang memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang
menjadi latar belakang, pertimbangan,
landasan yuridis, sosiologis dan filosofis dibentuknya Peraturan Desa,
Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
Jika konsideran terdiri dari lebih
satu pokok pikiran, maka tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan pengertian dan tiap-tiap pokok pikiran diawali
dengan huruf a,b,c dst dan diawali dengan huruf kecil serta diakhiri dengan
tanda titik koma ( ; )
Contoh :
Menimbang:
a.
..........................................................................................................
;
b.
..........................................................................................................
;
c.
..........................................................................................................
;
d. DASAR HUKUM
Dasar
hukum diawali dengan kata ” Mengingat ” yang harus memuat dasar hukum bagi
pembuatan produk hukum. Pada bagian ini perlu dimuat pula jika ada peraturan
perundang-undangan yang memerintahkan dibentuknya peraturan desa, peraturan
bersama kepala desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa atau yang
mempunyai kaitan langsung dengan materi yang akan diatur. Dasar hukum dapat
dibagi 2 yaitu :
1) Landasan yuridis
kewenangan membuat peraturan desa, peraturan bersama
kepala desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa; dan
2)
Landasan yuridis materi yang diatur
Yang dapat dipakai
sebagai dasar hukum hanyalah jenis peraturan perundang-undangan yang tingkat
derajatnya sama atau lebih tinggi dari produk hukum yang dibuat.
Catatan : Keputusan yang bersifat penetapan, Instruksi dan Surat Edaran tidak dapat dipakai sebagai dasar
hukum karena tidak termasuk jenis
perundang-undangan
Dasar hukum dirumuskan
secara kronologis sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, atau
apabila peraturan perundang-undangan tersebut sama tingkatannya, maka
dituliskan berdasarkan urutan tahun pembentukannya, atau apabila peraturan
perundang-undangan tersebut dibentuk pada tahun yang sama, maka dituliskan
berdasarkan nomor urutan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut.
Penulisan dasar hukum
harus lengkap dengan lembaran negara Republik Indonesia, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia , Lembaran Daerah, dan Tambahan Lembaran Daerah (
kalau ada ). Jika dasar hukum lebih dari satu peraturan perundang-undangan,
maka tiap dasar hukum diawali dengan angka arab 1,2,3 dst dan diakhiri dengan
tanda baca titik koma ( ; )
contoh : Penulisan Dasar Hukum
Mengingat :
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor .... Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .... ) ;
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor .... Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .... ) ;
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang……..;
Peraturan
Menteri ....... Nomor ........ tentang ................................... ;
Peraturan
Daerah Nomor...Tahun ......
\tentang ...... (Lembaran
Daerah Tahun ...... Nomor .....)........................................;
|
FRASA
Frasa ” Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala
Desa ” Kata frasa yang berbunyi ” Dengan
Kesepakatan Bersama Badan
Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa”, merupakan kalimat yang harus dicantumkan
dalam Peraturan Desa, dan cara penulisannya dilakukan sebagai berikut :
1. Ditulis sebelum kata MEMUTUSKAN;
2. Kata ” Dengan Kesepakatan Bersama ” hanya huruf awal kata ditulis
huruf kapital.
3. Kata “ dan ”, semuanya ditulis dengan huruf kecil;
4. Kata ” Badan Permusyawaratan
Desa ” dan ” Kepala Desa ”
seluruhnya ditulis huruf
kapital.
Contoh :
Dengan Kesepakatan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA..................(Nama
Desa)
dan
KEPALA DESA .............................(Nama
Desa)
MEMUTUSKAN
Kata ” Memutuskan ” ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan
tanda baca titik dua ( : ). Peletakan kata MEMUTUSKAN adalah di tengah margin.
MENETAPKAN
Kata ” Menetapkan ” dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN yang disejajarkan
ke bawah dengan kata ” Menimbang” dan ” Mengingat ”. Huruf awal kata ”
Menetapkan ” ditulis dengan huruf Kapital dan
diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : )
Contoh :
Jenis Peraturan Desa :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
DESA.............(Nama
Desa) TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN….
Contoh :
Jenis Keputusan Kepala Desa :
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA
DESA.....................(Nama
Desa)
TENTANG TIM PENYUSUN RPJM DESA
BATANG TUBUH
Batang tubuh peraturan desa, peraturan bersama
kepala desa dan peraturan kepala desa memuat materi yang dirumuskan dalam bab dan pasal-pasal atau
diktum-diktum yang bersifat mengatur ( Regeling
), sedangkan jenis Keputusan Kepala Desa bersifat menetapkan ( Beschikking ), batang tubuhnya dirumuskan
dalam diktum-diktum.
1. Batang Tubuh Peraturan Desa dan Peraturan
Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa memuat:
-
Ketentuan Umum
-
Materi yang diatur
-
Ketentuan Peralihan ( kalau ada )
-
Ketentuan Penutup
2. Pengelompokkan
materi dalam bab, bagian dan paragraf
tidak merupakan keharusan.
Jika Peraturan Desa, Peraturan
Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa
mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal,
maka pasal - pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi bab, bagian dan
paragraf. pengelompokan dilakukan atas dasar kesamaan kategori atau kesatuan
lingkup isi materi
URUTAN
PENGGUNAAN KELOMPOK
1. Bab dengan
pasal-pasal tanpa bagian dan paragraf
2. Bab dengan
bagian dan pasal-pasal tanpa paragraf
3.
Bab dengan bagian dan paragraf yang terdiri dari pasal-pasal
Tata cara
penulisan Bab, Bagian, Paragraf , Pasal dan ayat.
Bab diberi nomor urut dengan angka romawi dan
judul bab semua ditulis dengan huruf kapital.
Contoh :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian diberi nomor urut dengan bilangan-bilangan
yang ditulis dengan huruf kapital dan diberi judul. Huruf awal kata Bagian,
urutan bilangan dan judul bagian ditulis dengan huruf kapital, kecuali
huruf awal dari kata partikel yang tidak terletak pada awal
frasa.
Contoh :
BAB II
(……… JUDUL BAB……….)
Bagian Kedua
……………………………….
Paragraf diberi nomor urut dengan angka arab dan diberi judul.
Huruf awal dalam judul paragraf, dan huruf awal judul paragraf ditulis
dengan huruf kapital, sedangkan huruf lainnya setelah huruf pertama ditulis
dengan huruf kecil
Contoh :
Bagian Kedua
(…….. Judul Bagian ………..)
Paragraf 1
( Judul Paragraf )
Pasal
adalah satuan aturan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu
kalimat.
Contoh :
Pasal 5
Materi Peraturan Desa lebih baik dirumuskan
dalam banyak pasal yang singkat dan jelas dari pada dalam beberapa pasal yang panjang dan memuat beberapa ayat,
kecuali materi yg menjadi pasal itu merupakan satu rangkaian yg tidak dapat
dipisahkan.
Ayat adalah merupakan rincian dari
pasal, penulisannya diberi nomor urut dengan angka arab di antara tanda baca
kurung tanpa diakhiri tanda baca. Satu ayat hanya mengatur satu hal dan dirumuskan
dalam satu kalimat
Contoh :
Pasal 22
(1) ……………………………………………………………….
(2) ……………………………………………………………….
(3) ……………………………………………………………….
BATANG
TUBUH PERATURAN KEPALA DESA
Peraturan
Kepala Desa bersifat mengatur ( Regeling )
;
1) Batang tubuh Peraturan Kepala Desa
memuat semua materi yang akan dirumuskan dalam pasal - pasal
2) Pengelompokkan dalm batang
tubuh terdiri atas :
a) Ketentuan Umum
b) Materi yang diatur
c) Ketentuan peralihan (
kalau ada )
d) Ketentuan penutup
3) Materi Peraturan Kepala Desa adalah
merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi
4) Tata cara perumusan dan penulisan materi
muatan batang tubuh sama dengan tata cara perumusan dan penulisan materi muatan Peraturan Desa
Keputusan Kepala Desa adalah bersifat penetapan ( Beschiking
)
1) Batang Tubuh Keputusan Kepala
Desa memuat semua materi muatan
keputusan yang dirumuskan dalam diktum-diktum.
2)
Pengelompokkan dalam batang tubuh terdiri atas materi yang akan diatur.
Contoh :
KESATU :
……………………………………...............................................
KEDUA :
……………………………………...............................................
Dalam keputusan kepala desa tidak perlu ada ketentuan umum dan ketentuan peralihan karena keputusan
kepala desa yang bersifat penetapan adalah konkrit, individual dan final
PENUTUP
- Rumusan tempat dan tanggal penetapan, diletakkan di sebelah kanan
- Nama jabatan ditulis dengan huruf kapital, dan pada akhir kata diberi tanda baca koma
- Nama lengkap pejabat yg menandatangani ditulis dgn huruf kapital tanpa gelar dan pangkat
- Penetapan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa hanya ditandatangani oleh Kepala Desa
- Pengundangan Peraturan Desa dilakukam oleh Sekretaris Desa Dalam Lembaran Desa
- Pengundangan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa oleh Sekretaris Desa dalam Berita Desa
PERUBAHAN
PERATURAN
DESA, PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA, PERATURAN
KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam perubahan peraturan desa, peraturan bersama kepala
desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa :
1. Dilakukan oleh Pejabat yg
berwenang membentuknya
2. Peraturan Desa diubah dengan Peraturan
Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dengan Peraturan Bersama Kepala
Desa, Peraturan Kepala Desa dengan Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa diubah dengan Keputusan Kepala Desa.
3.
Perubahan terhadap Peraturan itu tanpa mengubah
sistematika
4.
Dalam penamaan disebut Peraturan Desa, Peraturan Bersama
Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa mana yang diubah
dan perubahan yg diadakan itu adalah perubahan yang ke… .
Contoh : Perubahan APBDes
PERATURAN DESA..............(Nama Desa)
NOMOR...... TAHUN.....
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DESA.........(Nama
Desa) NOMOR.... TAHUN...... TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Contoh : Perubahan selanjutnya
PERATURAN DESA............(Nama Desa)
NOMOR...... TAHUN.......
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DESA..........(Nama Desa) NOMOR ... TAHUN...... TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
PERIODE TAHUN ..S.D..TAHUN…
5.
Dalam konsideran Menimbang Peraturan Desa, Peraturan
Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan
Keputusan Kepala Desa yang diubah, harus dikemukakan alasan-alasan atau
pertimbangan-pertimbangan mengapa peraturan yang lama perlu diadakan perubahan
6.
Apabila Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala
Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sudah mengalami perubahan
substansi berulang kali sebaiknya dicabut
dan diganti dengan peraturan yang baru.
7.
Apabila perubahan sifatnya besar-besaran sebaiknya
dibentuk peraturan yang baru
8.
Cara merumuskan perubahan dalam
pasal-pasal :
a.
Apabila suatu bab, bagian, pasal atau ayat akan
dihapuskan, angka atau nomor pasal itu hendaknya tetap dituliskan tetapi tanpa
isi, hanya dituliskan “ dihapus “
Contoh :
Bab V
Pasal .. Dihapus
b.
Apabila diantara pasal 14 dan 15 akan disisipkan
pasal baru maka pada pasal baru itu dituliskan dengan Pasal 14A
PENCABUTAN PERATURAN DESA, PERATURAN
BERSAMA KEPALA DESA, PERATURAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
PENCABUTAN DENGAN PERGANTIAN:
Ketentuan pencabutan dapat diletakkan di depan (dalam pembukaan) atau di
belakang (ketentuan Penutup)
Contoh:
Ketentuan pencabutan dapat diletakkan di belakang
(ketentuan Penutup)
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 88
Pada saat Peraturan Desa
ini mulai berlaku, maka Peraturan Desa Kusuma Negara Nomor 2 tahun 2015 tentang
APBDesa dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Dalam bentuk seperti ini berarti walaupun
peraturannya dicabut tetapi tidak sampai pada akar-akarnya ( peraturan
pelaksananya masih tetap berlaku )
PENJELASAN
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penjelasan:
1.
Pembuatan peraturan desa, peraturan bersama kepala
desa, peraturan kepala desa dan keputusan Kepala Desa agar tidak menyandarkan
argumentasi pada penjelasan tetapi harus berusaha membuat peraturan desa, keputusan kepala desa yang
dapat meniadakan keragu-raguan;
2.
Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan peraturan
desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa dan keputusan Kepala
Desa yang bersangkutan;
3. Penjelasan berfungsi sebagai
tafsiran atau materi tertentu;
4.
Penjelasan tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan;
5.
Judul penjelasan sama dengan judul peraturan desa, peraturan
bersama kepala desa, dan peraturan kepala
desa;
6.
Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal yang pembagiannya dirinci
dengan angka romawi;
7.
Penjelasan umum memuat uraian sistematis mengenai
latar belakang pemikiran, maksud dan tujuan penyusunan;
8.
Materi penjelasan tidak boleh bertentangan dengan
materi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa;
9.
Materi penjelasan tidak boleh pengulangan semata
dari materi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala
Desa;
10. Beberapa pasal
yang tidak memerlukan penjelasan disatukan
dan diberi keterangan cukup jelas.
a. Bentuk Rancangan Peraturan Desa

KEPALA
DESA ….. (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA........
(Nama Kabupaten/Kota)
PERATURAN
DESA… (Nama Desa)
NOMOR
… TAHUN …
TENTANG
(Nama
Peraturan Desa)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA (Nama Desa),
Menimbang:
a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat:
1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)
dan
KEPALA
DESA … (Nama Desa)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DESA TENTANG ... (Nama Peraturan Desa).
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
BAB
II
…
Pasal …
BAB
…
(dan
seterusnya)
Pasal
. . .
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).
Ditetapkan di …
pada tanggal …
KEPALA DESA…(Nama Desa),
tanda tangan
NAMA
Diundangkan
di …
pada
tanggal …
SEKRETARIS
DESA … (Nama Desa),
tanda
tangan
NAMA
LEMBARAN
DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …
b. Bentuk Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa

KABUPATEN/KOTA... (Nama Kabupaten/Kota)
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa)
DAN KEPALA DESA... (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Peraturan Bersama)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ... (Nama Desa) DAN
KEPALA DESA ..., (Nama Desa)
Menimbang : a.
bahwa.................................................................;
b.
bahwa.................................................................;
c. dan
seterusnya....................................................;
Mengingat : 1.
...........................................................................;
2.
...........................................................................;
3. dan
seterusnya...................................................;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa) DAN
KEPALA
DESA... (Nama Desa) TENTANG ... (Judul Peraturan
Bersama).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bagian Pertama
............................................
Paragraf 1
Pasal ..
BAB ...
Pasal ...
BAB ...
KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)
BAB ..
KETENTUAN PENUTUP
Pasal ...
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa) dan
Berita Desa... (Nama Desa)
KEPALA
DESA..., (Nama Desa)
(Nama
Tanpa Gelar dan Pangkat)
|
Ditetapkan di
...
pada tanggal
KEPALA
DESA..., (Nama Desa)
(Nama
Tanpa Gelar dan Pangkat)
|
Diundangkan di
...
pada tanggal
SEKRETARIS DESA..., (Nama Desa)
(Nama
Tanpa Gelar dan Pangkat)
|
Diundangkan di
...
pada tanggal
SEKRETARIS DESA..., (Nama Desa)
(Nama
Tanpa Gelar dan Pangkat)
|
BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...
BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...
c. Bentuk Rancangan Peraturan Kepala Desa

KEPALA
DESA … (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA......
(Nama Kabupaten/Kota)
PERATURAN
KEPALA DESA... (Nama Desa)
NOMOR
... TAHUN ...
TENTANG
(Judul
Peraturan Kepala Desa)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA ..., (Nama Desa)
Menimbang
: a.
bahwa................................................;
b.
bahwa................................................;
c. dan seterusnya..................................;
Mengingat
: 1.
..........................................................;
2............................................................;
3. dan
seterusnya..................................;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN KEPALA DESA TENTANG... (Judul Peraturan Kepala Desa).
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:
BAB
II
Bagian
Pertama
............................................
Paragraf 1
Pasal
..
BAB
...
Pasal
...
BAB
...
KETENTUAN
PERALIHAN (jika diperlukan)
BAB
..
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
...
Peraturan
Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa
ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa).
Ditetapkan di ...
pada tanggal
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
Diundangkan
di ...
pada
tanggal ...
SEKRETARIS
DESA..., (Nama Desa)
(Nama)
BERITA
DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...
1. Teknik Penyusunan Keputusan Kepala Desa

KEPUTUSAN KEPALA DESA
KABUPATEN/KOTA............(Nama Kabupaten/Kota)
KEPUTUSAN KEPALA DESA ... (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Keputusan Kepala Desa)
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
Menimbang : a.
bahwa...................................................................;
b.
bahwa...................................................................;
c. dan
seterusnya.....................................................;
Mengingat : 1.
............................................................................;
2.
............................................................................;
3. dan
seterusnya.....................................................;
Memperhatikan : 1.
.....................................................................;
2.
.....................................................................;
3. dan
seterusnya..............................................;
(jika diperlukan)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU :
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT :
KELIMA : Keputusan Kepala
Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...............
pada tanggal ...................
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
ari anu ngadamelan perdes teh bagean saha pak....???
ReplyDeletekasi pemerintahan
ReplyDeleteI really enjoyed your blog thanks for sharing
ReplyDelete