PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) DESA DAN DAFTAR USULAN RENCANA KERJA PEMERINTAH (DU-RKP) DESA

September 16, 2018 , 0 Comments

rkpdesa_2019
I.               Latar Belakang
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dengan memperhatikan Peraturan Pelaksananya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. 
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku  pembangunan. Berdasarkan dengan hal tersebut dimana Desa adalah merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional,  maka dengan demikian dalam penyelenggaraan pembangunan desa pun pemerintah desa harus sinkron dengan penyelenggaraan pembangunan pemerintah di atasnya baik pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Selain dari pada itu tidak kalah pentingnya  harus mengakomodasikan aspirasi masyarakat melalui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Kemasyarakatan yang ada
Namun disisi lain tidak bisa dipungkiri banyak desa yang dokumen rencana tahunan desanya kurang berkualitas sehingga untuk dijadikan acuan pelaksanaan pembangunan desa dalam jangka 1 (satu) tahun pun kurang memadai. Hal ini disebabkan antara lain dalam praktek pembuatannya  oleh desa cenderung ad hoc (informal, hanya syarat administratif), umumnya hanya usulan prasarana fisik, dan belum mencerminkan kebutuhan desa secara menyeluruh. Praktek koordinasi perencanaan mulai desa ke kecamatan selanjutnya ke kabupaten/kota, provinsi belum berjalan baik. Usulan dari masyarakat, desa/kelurahan sangat kecil kemungkinan di respon menjadi keputusan APBD, sehingga masyarakat dan pemerintah desa dihadapkan pada ketidakpastian penganggaran.
Atas permasalahan tersebut maka menjadi penting untuk melakukan peningkatan kwalitas dengan terobosan-terobosan melalui pembenahan kualitas rencana dari bawah, dan memperkuat kapasitas aparat kabupaten dalam merespon usulan dari bawah. Melalui cara ini diharapkan terjadi sinkronisasi dokumen perencanaan baik dari desa, SKPD, pemerintah ataupun perintah daerah baik jangka menengah maupun tahunan. Dengan dimilikinya RKP Desa yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah 6 (enam) tahunan yang berkualitas, diharapkan dapat menjamin terjadinya kesinambungan pelaksanaan program pembangunan desa. 

II.            Pengertian
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat (RKP Desa) sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan tersebut, maka akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

III.         Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat disusunnya RKP Desa adalah:
1.          Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
2.          Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun,
3.          Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 tahun,
4.          Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan,
5.          Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan Pemerintahan Desa.
6.          Memastikan bahwa desa.
7.          Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembagunan desa.

IV.         Bahan Pendukung dalam Penyusunan RKP Desa
Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 35 ayat (1) dan Pasall 36 ayat (1) Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahan-bahan pendukung dalam penyusunan RKP Desa dan DURKP Desa meliputi :
1.          RPJM Desa
2.          Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
3.          Data dan informasi dari Kabupaten/ Kota tentang:
a.           Pagu indikatif desa yang meliputi:
1)      rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
2)      rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
3)      rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
4)      rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
b.          Rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke desa.


d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: