Penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa

September 15, 2018 0 Comments

    
peraturan_bersama_kepala_desa
     Tahap Perencanaan.

Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.



Tahap Penyusunan.

Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desapemrakarsa.Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan. Masukan dari masyarakat desa dan camat tersebut digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.



Tahap Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan

Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih. Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.

Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan tersebut diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa. Peraturan Bersama Kepala Desa mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.



Tahap Penyebarluasan.

Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing. Metode penyebarluasan dapat menggunakan berbagai sarana yang memudahkan masyarakat desa untuk mengaksesnya, misalnya melalui sarana internet atau pengumuman di tempat strategis.


Proses Penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa

Demikian semoga bermanfaat

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: