Penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa
Tahap Perencanaan.
Perencanaan penyusunan rancangan
Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau
lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.Perencanaan penyusunan rancangan
Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari
musyawarah desa.
Tahap
Penyusunan.
Penyusunan rancangan Peraturan Bersama
Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desapemrakarsa.Rancangan Peraturan Bersama
Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk
mendapatkan masukan. Masukan dari masyarakat desa dan camat tersebut digunakan
Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama
Kepala Desa.
Tahap
Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan
Pembahasan rancangan Peraturan Bersama
Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih. Kepala Desa yang
melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan
membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
disepakati.
Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
yang telah dibubuhi tanda tangan tersebut diundangkan dalam Berita Desa oleh
Sekretaris Desa masing-masing desa. Peraturan Bersama Kepala Desa mulai berlaku
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita
Desa pada masing-masing Desa.
Tahap
Penyebarluasan.
Peraturan Bersama Kepala Desa
disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing. Metode penyebarluasan
dapat menggunakan berbagai sarana yang memudahkan masyarakat desa untuk
mengaksesnya, misalnya melalui sarana internet atau pengumuman di tempat
strategis.
Demikian semoga bermanfaat
Proses
Penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa
0 comments: