Serial Buku : Buku Panduan Penyusunan RPJM-Desa

August 11, 2018 0 Comments

buku_panduan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur dengan jelas mengenai pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 


Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan, maka pembangunan desa harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (atau lembaga supra desa), dan lain-lain. Juga penting artinya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri. 

Buku ini ditujukan sebagai bahan peningkatan kapasitas perangkat desa dan masyarakat desa mengenai tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, buku ini juga dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga non pemerintah dan masyarakat sipil dalam melakukan pendampingan desa. Harapannya, ada sinergi yang baik antara pihak pemerintah daerah dengan berbagai pihak yang berkepentingan guna mewujudkan tujuan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. 

Topik pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan diatur pada BAB IX UU Desa yang berisi 7 pasal (Pasal 79 s/d Pasal 86). Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain. 

Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri. Maka menjadi penting keberadaan suatu panduan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Panduan ini juga berguna sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa dalam pelibatan seluruh pihak pada pembangunan desa. 

Panduan ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Desa agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta sinergis antar sektor dan wilayah. 

Tujuan Panduan Penyusunan RPJM Desa ini adalah sebagai berikut: 
1. Menyediakan acuan yang dapat digunakan berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RPJM Desa. 
2. Menyediakan perangkat atau instrumen yang dapat digunakan berbagai pihak untuk menilai kualitas proses penyusunan RPJM Desa. 
3. Menyediakan acuan yang dapat digunakan berbagai pihak yang berkompeten untuk menemukenali dan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan berbagai aspek perencanaan pembangunan desa. 
4. Mendorong Pemerintah Desa agar meningkatkan kualitas proses penyusunan RPJM Desa. 
5. Mendorong terwujudnya RPJM Desa sebagai dokumen perencanaan yang penting dan berfungsi secara efektif dalam pelaksanaan pembangunan desa dan memasukkan komponen visi dan misi Kepala Desa secara sinergis dalam tahapan prioritas RPJM Desa. 
Untuk lebih jelasnya dapat disimak secara langsung melalui buku berikut dibawah ini : 


Demikian semoga bermanfaat dan dapat digunakan oleh semua kalangan yang berkepentingan dengan desa.

Sumber :

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: