DESA, ASET DESA DAN PENGELOLAAN ASET DESA

August 12, 2018 , 0 Comments

aset_desa
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.



Aset lainnya milik Desa antara lain:
Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah, dan sumbangan atau yang sejenis;
Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dan perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Hasil kerjasama Desa, dan
Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa.
Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah Daerah.
Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.
Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

aset_desa
PENGELOLAAN ASET DESA
Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efesiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.



HAK ATAS TANAH YANG DAPAT DIBERIKAN PADA PEMERINTAH DESA
Hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai/dimiliki oleh Pemerintah Desa
adalah sebagai berikut :
Hak Pakai
Adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah Negara/tanah milik orang lain.
Pasal 41 s/d  43 UUPA
Pasal 39 s/d Pasal 54 PP Nomor 40 Tahun 1996
Hak Pakai ada 2 macam :
1.   Hak Pakai :
  - Jangka Waktu  25 Tahun
  - untuk Perpanjangan 20 Tahun

2.  Hak Pakai selama dipergunakan.
Hak Pakai yang dapat diberikan kepada Pemerintah Desa adalah Hak Pakai Selama Dipergunakan.
Hak Pakai selama dipergunakan
(sesuai Pasal 41 dan 42 UUPA) :
•  Selama dipergunakan untuk keperluan tertentu
•  Hanya memberi wewenang yang terbatas.
• Harus dipergunakan sesuai dengan sifat dan tujuan dari pemberian hak itu sendiri.



HAPUSNYA HAK PAKAI ATAS NAMA PEMERINTAH DESA
a. Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang
b. Dilepaskan untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum
c. Dilepaskan selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum
d. Dicabut berdasarkan UU No. 20 Tahun 1961
e. Tanahnya musnah
g. Subyek tidak memenuhi syarat lagi 

Selain dapat diberikan dengan Hak Pakai
Hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai/dimiliki oleh Pemerintah Desa adalah Hak Pengelolaan dalam hal pemanfaatan tanah aset desa tersebut akan dikerjasamakan dengan Pihak ketiga.

Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya (Pasal 1 angka (3) PMNA/ Ka.BPN No. 9 Tahun 1999).

Isi dan Sifat
HPL mengandung 2 (dua) sifat kewenangan :
1.  Kewenangan Publik
  Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah
  Menyerahkan bagian dari HPL untuk pihak ketiga
2.  Kewenangan Privat
Kewenangan untuk menggunakan tanahnya untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.



TATA CARA PENETAPAN HAK ATAS TANAH PEMERINTAH DESA
DASAR HUKUM PENETAPAN HAK TANAH
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPN
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu.

PERATURAN-PERATURAN LAIN YANG BERKAITAN
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.



Tata Cara Permohonan Hak Atas Tanah Pemerintah Desa
1. Permohonan hak atas tanah memuat :
a. Identitas pemohon;
b. Letak, luas dan status tanahnya;
c. Jenis hak yang dimohon;
d. Dasar perolehan tanahnya:
 Kepada Instansi Pemerintah apabila bukti pemilikan/dasar perolehan tanah tidak lengkap/tidak ada sama sekali, dibuat Surat Pernyataan yang menyatakan :
tanah yang dimohon dikuasai secara fisik sejak kapan dan digunakan untuk apa?
tercatat dalam Daftar Inventaris Kekayaan Negara    nomor berapa?
tidak ada permasalahan/sengketa dengan pihak lain.
e. Rencana penggunaan atas tanah.
2. Pemeriksaan Administrasi
3. Pengukuran bidang tanah.
4. Penelitian Data Fisik dan Data Yuridis atas tanah oleh Tim Peneliti tanah/Panitia A.
5. Permohonan hak diajukan kepada Kepala BPN RI melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Lebih lanjut diatur dalam PMNA/KBPN Nomor  9 Tahun 1999 jo. Peraturan Ka. BPN RI No. 2 Tahun 2013.
6. Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak sesuai kewenangannya diatur dalam jo. Peraturan Ka. BPN RI No. 2 Tahun 2013.
7. Pendaftaran hak (penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan).

BIAYA
PP. Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis danTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPN :
 - Biaya Pengukuran
 - Pemeriksaan Tim Peneliti Tanah
 - Biaya Pendaftaran Tanah

Demikian semoga bermanfaat dalam memahami aset desa dan tata cara pengelolaan aset desa, jika anda suka silahkan dibagikan, jika tidak silahkan komen dikolom komentar dan biasakan untuk meninggalkan jejak.

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: