Undang-undang Nomor 01 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial.bahwa untuk mclaksanakan kegiatan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.
Berikut Regulasi yang mengatur tentang Palang Merah :
0 comments: