Bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk penghasilan dari pelaksanaan perjanjian bangun guna serah, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2OO2 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
No comments:
Post a Comment