Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan
Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Kerjasama desa sebagaimana dimaksud lebih jelasnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dibawah ini :
0 comments: