Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

July 22, 2020 0 Comments

Bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,diperlukan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, bahwa untuk mendapatkan hasil evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, diperlukan instrumen sebagai alat ukur perkembangan desa dan kelurahan.

Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan kelurahan. Instrumen Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai serta menentukan status tertentu dari capaian hasil tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan. Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil dari desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa dan kelurahan.
Evaluasi diri oleh desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Minggu Ketiga Februari.
Berikut Regulasi lengkapnya :

Batang Tubuh
Lampiran I

Lampiran II


Lampiran III

d45 sein d4s sollen

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard. Google

0 comments: