Permendagri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Anggota Perlindungan Masyarakat
Bahwa dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat diperlukan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang profesional dan terampil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lapangan.
Bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud perlu diselenggarakan peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat.
0 comments: