Kerjasama Desa menurut PMDN Nomor 96 Tahun 2017
Definisi :
Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Kerja Sama Antar-Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar-Desa.
Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh 2 (dua) atau lebih kepala Desa dan bersifat mengatur.
Keputusan Kepala Desa adalah penetapan Kepala Desa yang bersifat konkret, individual, final, dan mengikat.
Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan para pihak untuk mengerjakan sesuatu yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Perjanjian Bersama adalah kesepakatan antara kepala Desa dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Ruang Lingkup Kerjasama Desa
a. kerja sama antar-Desa; dan/atau
b. kerja sama dengan pihak ketiga.
Kerja sama antar-Desa dilakukan antara:
a. Desa dengan Desa lain dalam 1 (satu) Kecamatan; dan
b. Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
Apabila Desa dengan Desa di lain Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi mengadakan kerja sama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar Daerah.
Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar-Desa.
a. kerja sama antar-Desa; dan/atau
b. kerja sama dengan pihak ketiga.
Kerja sama antar-Desa dilakukan antara:
a. Desa dengan Desa lain dalam 1 (satu) Kecamatan; dan
b. Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
Apabila Desa dengan Desa di lain Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi mengadakan kerja sama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar Daerah.
Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar-Desa.
Kerja sama antar-Desa yang pelaksanaannya melibatkan BUM Desa dan/atau kerja sama antar-Desa yang berada dalam satu kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama dengan pihak ketiga terdiri atas :
a. kerja sama atas prakarsa Desa; dan
b. kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga
Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.
a. kerja sama atas prakarsa Desa; dan
b. kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga
Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.
Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama harus memuat minimalnya :
a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerja sama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f. pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h. penyelesaian perselisihan.
a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerja sama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f. pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h. penyelesaian perselisihan.
Kerja Sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa dan kemampuan APB Desa.
Camat atas nama Bupati memfasilitasi Kerjasama antar Desa ataupun kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Bidang dan Potensi Desa
Bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kerja sama Desa meliputi bidang:
a. Pemerintahan Desa;
b. Pembangunan Desa;
c. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d. Pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang dan/atau potensi Desa yang dikerjasamakan antar-Desa, meliputi:
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
c. bidang keamanan dan ketertiban.
Bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kerja sama Desa meliputi bidang:
a. Pemerintahan Desa;
b. Pembangunan Desa;
c. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d. Pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang dan/atau potensi Desa yang dikerjasamakan antar-Desa, meliputi:
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
c. bidang keamanan dan ketertiban.
Bidang dan/atau potensi Desa yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam hal bidang/atau potensi desa yang akan dikerjasamakan harus tertuang dalam RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa), jika belum termuat maka dilakukan review (Perubahan) RPJMDesa dan RKPDesa, dan Perubahan RPJMDesa dan RKPDesa mengikuti ketentuan perundang-undangan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa yang diadakan secara khusus dengan mekanisme perubahan.
Demikian sekitar prolog atau pengenalan mengenai kerjasama desa, mudah-mudahan bermanfaat dan menambah wawasan rekan-rekan prades dan penggiat desa.
Lanjutan kerjasama desa akan dibahas pada postingan berikutnya.
Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kerjasama Desa.
0 comments: