Buku Panduan Pemantauan Berbasis Masyarakat
Pemantauan berbasis masyarakat adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan atau sekelompok masyarakat untuk memantau proses perencanaan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan Desa dan pembangunan Desa. Hak masyarakat tersebut dijamin oleh Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 82, (1) “Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa”. (2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa”. Dan PP no 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang no 6 tahun 2014, pasal 127. (j). “Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa”.
Dalam menjalankan fungsi pemantauan tersebut, masyarakat berhak mendapat pemberdayaan melalui kaderisasi yang dilakukan oleh pendamping Desa. Dengan kaderisasi tersebut, akan tumbuh transformasi sosial di dalam masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan sebagaimana amanat Undang-Undang Desa
Dalam menjalankan fungsi pemantauan tersebut, masyarakat berhak mendapat pemberdayaan melalui kaderisasi yang dilakukan oleh pendamping Desa. Dengan kaderisasi tersebut, akan tumbuh transformasi sosial di dalam masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan sebagaimana amanat Undang-Undang Desa
0 comments: