Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) di Ruang Graha Sawala Gedung Ali Wardhana Lantai 1 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta (09/07).
Penerapan Sistem OSS atau PBTSE ini dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah seluruh Indonesia yang selama ini dilakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Melalui sistem layanan perizinan OSS ini diharapkan masyarakat dapat mengakses secara online di mana pun dan kapanpun.
"Untuk mendukung aplikasi OSS, Kemendagri melakukan langkah-langkah dukungan kependudukan, khususnya NIK sebagai bagian dari aplikasi OSS," terang Tjahjo usai peluncuran OSS.
Kemendagri juga disampaikan telah membentuk PSTP di semua daerah dan dikoordinir Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayaha (Bina Adwil). Diharapkan melalui pembentukan PTSP ini bisa membantu masyarakat, badan usaha maupun perseorangan melalui aplikasi OSS.
Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan, pelayanan investasi tidak hanya untuk investor dalam negeri namun juga untuk investor luar negeri. Pelayanan juga tidak hanya yang berbadan hukum seperti PT, Firma, CV, Usaha Dagang dan Koperasi, namun juga termasuk usaha perorangan.
"Aplikasi OSS ini adalah solusi sistem perijinan usaha yang terintegrasi sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017," kata Thomas Lembong.
Dalam kesempatan itu, usai peresmian, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kepala BKPM Thomas Lembong meninjau OSS Counter di Kantor Kemenko Perekonomian. Dari tinjauan itu disimpulkan bahwa OSS yang beralamatkan pada www.oss.go.id kurang dari satu jam dapat melengkapi berbagai persyaratan perizinan.
Berikut dibawah ini dasar hukum terkait layanan OSS (Online Single Submision), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik (PPBTSE) :
Berikut dibawah ini dasar hukum terkait layanan OSS (Online Single Submision), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik (PPBTSE) :
Berikut dibawah ini lampiran PP 24 Tahun 2018 tentang jenis perizinan yang dilayani sebagaimana dimaksud diatas :
Demikian semoga bermanfaat, dan jangan lupa tinggalkan jejak setelah download Regulasinya.
nice
ReplyDelete